Utang Meningkat, Penjajahan Makin Menguat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Umi Hafizha

CemerlangMedia.Com — Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran di tengah seretnya penerimaan negara. Anis menyarankan agar negara mengurangi belanja yang kurang produktif. Anis juga mengingatkan soal utang yang makin menggunung.

Per Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah mencapai Rp8.253,09 triliun. Masih dianggap dalam rasio aman karena masih di bawah ambang batas 60 persen dari produksi domestik broto atau PDB. Jumlah utang ini naik sebesar Rp198,4 triliun dibandingkan Desember 2023, yakni sebesar Rp144,69 triliun (inilah.com, 7-3-2024).

Utang Keniscayaan dalam Sistem Kapitalisme

Fakta di atas sebenarnya menunjukkan secara jelas jika negeri ini diatur menggunakan sistem kapitalisme. Salah satu pemasukan utama negara kapitalisme adalah utang, padahal ini membahayakan kedaulatan negara karena dapat mengantarkan pada dominasi asing atas negara atau penjajahan.

Sebagai contoh Sri Lanka harus menyerahkan Pelabuhan Internasional Hambantota kepada Cina setelah gagal membayar utang. Ini masih dari proyek strategis, belum kebijakan penghapusan subsidi dan kebijakan lain yang menyengsarakan rakyat, apalagi utang saat ini tentu dengan riba. Sementara riba adalah perkara yang diharamkan oleh Allah Swt..

Beginilah nasib negara kapitalisme, utang adalah satu keniscayaan. Bahkan, menjadi salah satu cara yang wajar dalam membangun negara dengan dalih masih dalam batas aman.

Sumber Pembiayaan Negara dalam Islam

Sangat berbeda dengan negara yang diatur menggunakan sistem Islam. Islam memiliki sistem ekonomi dan sistem politik yang khas sehingga mampu membentuk negara yang berdaulat, mandiri, dan adidaya.

Sistem ekonomi Islam akan membahas jaminan kesejahteraan per individu rakyat, sedangkan politik Islam akan mengatur urusan rakyat. Keduanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bukti penerapan sistem Islam oleh negara sudah pernah ada dan pernah eksis selama kurang lebih 1300 tahun di bawah naungan Daulah Khil4f4h.

Berkaitan dengan utang, terlebih yang dilakukan negara. Islam mengatur agar utang dilakukan hanya untuk perkara-perkara urgen yang jika ditangguhkan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan dan kebinasaan bagi masyarakat, seperti pembangunan jembatan di daerah terisolir, pembangunan layanan kesehatan di daerah terpencil, dan sejenisnya.

Sementara untuk hal-hal yang bisa ditangguhkan, maka semua itu menunggu hingga negara memiliki harta, seperti renovasi gedung pemerintahan, pemeliharaan taman kota, dan sejenisnya. Dengan adanya aturan ini, negara tidak mudah berutang ataupun menambah utang.

Sesungguhnya utang adalah jalan terakhir yang bisa ditempuh sebagai sumber pembiayaan bagi negara Islam. Ini karena sesungguhnya Islam memiliki mekanisme keuangan negara yang stabil dan kokoh. Bahkan, dalam keadaan normal, mekanisme tersebut mampu membuat keuangan negara surplus.

Dalam Islam, sistem pemasukan negara berbasis baitulmal yang memiliki tiga pos pemasukan.
Pertama, pos kepemilikan negara. Harta pos ini bersumber dari harta negara, seperti ghanimah, anfal, fai’, khums kharaj, status tanah meliputi unwah, usriyah, tanah milik negara, dan jizjyah.

Harta ini merupakan pemasukan tetap negara. Namun, ada pemasukan tidak tetap yang berasal dari dharibah (pajak). Terkait dengan pajak, perlu diketahui bahwa pajak dalam Islam sangat berbeda dengan sistem kapitalisme. Dharibah (pajak) hanya akan diberlakukan ketika kas baitulmal dalam keadaan kurang atau kosong, sedangkan negara membutuhkan anggaran untuk mengurus kebutuhan rakyat.

Dengan kata lain, dharibah hanya bersifat sementara sampai negara kembali mendapatkan anggaran yang cukup. Dharibah hanya diambil dari kaum muslimin yang memiliki harta lebih setelah kebutuhan keluarganya terpenuhi, sementara kafir dzimmi tidak akan dipungut pajak.

Kedua, pos kepemilikan umum. Harta dari pos ini bersumber dari hasil pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam seperti tambang, tambang emas, batu bara, nikel, dan lain-lain. Sumber daya alam hutan, sumber dari sektor perairan, sumber daya laut, selat, danau, dan sejenisnya.

Ketiga, pos zakat. Zakat ini berasal dari sedekah, infak, dan wakaf kaum muslimin. Masing-masing pos baitulmal ini memiliki alur pengeluaran yang tidak boleh saling ditukar. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur publik, negara tidak boleh mengambil anggaran dari harta zakat. Sebab, harta zakat hanya dikeluarkan untuk delapan asnaf.

Jika ingin melakukan pembangunan infrastruktur publik, negara hanya boleh mengambil harta dari pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum. Mekanisme seperti ini membuat keuangan negara kokoh dan stabil, bahkan surplus.

Seandainya kas baitulmal kosong dan negara harus berutang, maka negara tidak diperbolehkan mengambil utang ribawi karena selain hukumnya haram, utang ribawi akan menimbulkan bahaya bagi kedaulatan negara, yaitu menjadi celah bagi pihak asing untuk mengambil alih kedaulatan negara dan menyengsarakan rakyat. Demikianlah solusi yang diberikan sistem Islam sehingga negara akan terbebas dari utang dan mampu berdiri secara mandiri tanpa bergantung pada utang.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *