CemerlangMedia, Com — Warga Kabupaten Asahan dihebohkan dengan viralnya video aksi erotis di atas panggung pasar malam Kompleks Graha, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Aksi tersebut dilakukan di atas panggung terbuka yang bisa ditonton semua kalangan, termasuk anak di bawah umur (23-04-2024).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Camat Kisaran Timur Rahmad Aris Munandar, izin penyelenggaraan panggung pasar malam tersebut untuk perlombaan vokalis religi dan kreasi busana muslim. Namun nyatanya, pihak penyelenggara menghadirkan musik DJ yang menampilkan aksi erotis.
Hiburan yang menampilkan aksi erotis tersebut juga mendapat kecaman dari Komnas Perlindungan Anak Hery Chariansyah. Ia menyampaikan bahwa hiburan tersebut tidak mendidik dan dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dipertontonkan di tempat umum. Tidak hanya itu, Komnas Perlindungan Anak juga memantau bahwa di lokasi acara terdapat botol-botol minuman keras yang berserakan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa acara ini juga dijadikan ajang pesta miras.
Kabupaten Asahan yang tahun lalu meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak sedikit tercoreng. Komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak anak perlu dievaluasi, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 44/2008 tentang pornografi menyatakan secara tegas bahwa siapa pun dilarang menyediakan pornografi, mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan di muka umum yang bermuatan pornografi, dan juga melarang siapa pun mendanai atau memfasilitasi even yang bermuatan pornografi.
Aksi mempertontonkan adegan erotis atau pornografi telah diatur dalam UU pornografi dan pelakunya diberi sanksi penjara paling lama 4 tahun atau denda sebanyak 2 miliar. Tentunya sanksi tegas saja tidak cukup untuk menghentikan aksi erotis atau pornografi di tempat umum.
Akan tetapi, harus ada juga kontrol masyarakat dan ketakwaan individu yang didukung oleh penerapan sistem Islam. Sebab, sanksi tegas tanpa efek jera tidak bisa menghentikan aksi seperti itu, sebagaimana kasus yang terjadi di atas. Faktanya, grup musik DJ tersebut sudah sering tampil di beberapa daerah di wilayah Sumatra Utara dan sudah biasa pula menampilkan hal serupa.
Sanksi tegas sudah dibuat dan kasus serupa sudah sering ditindak, tetapi tetap saja ada. Lantas, akankah tetap berharap pada sistem sanksi yang diterapkan saat ini?
Purwanti
Kisaran, Sumut [CM/NA]