Sistem yang datang selain dari Islam, mustahil akan menciptakan keadilan bagi seluruh umat. Sebab, kebijakan yang diterapkan hanya demi kepentingan kelompok saja, umat bukan menjadi yang utama. Pemimpinnya hanya tangan sambung kepentingan para koorporat dan oligarki.
CemerlangMeida.Com — Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU No. 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan ‘steril’ atau murni digunakan untuk fungsi inti pendidikan, seperti fasilitas, gaji pengajar, kegiatan belajar-mengajar, dan beasiswa. Mereka juga meminta agar alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan (28-01-2026).
Jika merujuk pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah wajib mengalokasikan sebanyak 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan. Akan tetapi, hak konstitusional warga dirugikan dengan berlakunya pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa ‘menampung program makan bergizi’.
Total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 T, tetapi dipangkas Rp223 T untuk pendanaan MBG. Jika dipersentasikan, alokasi untuk pendidikan hanya 18 persen. Ini jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi, yang nantinya akan berdampak terhadap kualitas pendidikan di dalam negeri.
Pendidikan maju harus diawali dari basis sistem dan tata kelolanya. Sistem pendidikan meliputi kurikulum, metode pengajaran, dan fasilitas, termasuk teknologi. Dalam hal tata kelola, semisal yang berkaitan dengan pembiayaan.
Masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, pendidikan bukanlah menjadi prioritas karena untuk bertahan hidup saja mereka kesulitan, apalagi mengeluarkan biaya tinggi untuk sekolah. Oleh karena itu, pendidikan gratis lebih dibutuhkan masyarakat melalui program beasiswa daripada makan gratis. Makan bergizi gratis hanya bagian kecil dari aspek pengelolaan peserta didik, masih banyak aspek lain yang harus diperbaiki.
Sejak awal, program ini banyak dikritik karena perencanaan yang terburu-buru tanpa studi kelayakan mendalam. Akibatnya, dalam pelaksanaan di lapangan, berbagai masalah bermunculan, mulai dari kasus keracunan setelah menyantap makanan, menu yang disajikan dianggap kurang memenuhi standar gizi, sampai potensi korupsi.
Lebih jauh lagi, desain SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) diarahkan pada perusahaan menengah-besar, tidak mengutamakan produk lokal. Akibatnya, pelaku UMKM yang sebelumnya menjadi penyedia makanan sekolah tersisihkan oleh pemain bermodal besar,tetapi minim pengalaman. Alih-alih mendorong ekonomi lokal, program MBG ini justru memperbesar kesenjangan ekonomi dan keuntungan hanya untuk pemilik modal yang dekat dengan kekuasaan.
Sistem yang datang selain dari Islam, mustahil akan menciptakan keadilan bagi seluruh umat. Sebab, kebijakan yang diterapkan hanya demi kepentingan kelompok saja, umat bukan menjadi yang utama. Pemimpinnya hanya tangan sambung kepentingan para koorporat dan oligarki.
Berbeda dengan Islam yang memosisikan pimpinannya sebagai pelayan dan pelindung umat, menjadi garda terdepan untuk kesejahteraan rakyat semua tanpa kecuali. Sebab, Islam harus membawa rahmat bagi seluruh alam semesta.
Mia
Bekasi [CM/Na]
Views: 4






















