CemerlangMedia.Com — Setiap 20 November menjadi momen perayaan untuk anak sedunia karena tanggal ini merupakan peringatan Hari Anak Sedunia. Pada 1959, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan hak anak secara internasional dengan menyebutkan hak anak atas pendidikan, bermain, lingkungan yang mendukung, dan perawatan kesehatan. Lalu pada 20 November 1989, PBB mengesahkan secara resmi dan universal Konvensi Hak Anak dengan mengakui pentingnya perlindungan hak anak dalam segala aspek, baik sosial, ekonomi, politik, sipil dan budaya, maka 20 November ditetapkan sebagai Hari Anak Sedunia dan diperingati setiap tahunnya.
Konvensi Hak Anak ini seharusnya dapat dilaksanakan di seluruh belahan dunia tanpa terkecuali, termasuk di wilayah P4l3stin4. Namun, yang terjadi justru bertolak belakang dengan Konvensi Hak Anak. Seruan genosida terhadap rakyat P4l3stin4 termasuk anak-anak di dalamnya, seolah menunjukkan bahwa Konvensi Hak Anak hanya dokumen tertulis di atas kertas.
Padahal Komite Hak Anak PBB memberikan pernyataan yang dirilis pada Hari Anak Sedunia bahwa hanya dalam kurun waktu lima pekan, sudah lebih dari 4.600 anak telah terbunuh di Gaza dengan tingkat kebrutalan tertinggi (okezone.com, 23-11-2023). Tak hanya itu, terdapat serangkaian unggahan yang menyerukan genosida terhadap rakyat P4l3stin4 di Facebook.
Nadim Nashif, pendiri kelompok penelitian dan advokasi media sosial P4l3stin4 7amleh mengungkap bahwa terdapat pola bias dan diskriminasi yang jelas dari Meta terhadap warga P4l3stin4 (cnnindonesia.com, 23-11-2023). Seolah tak cukup genosida yang terjadi di P4l3stin4, Stuart Seldowitz, mantan pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan membunuh 4.000 anak-anak P4l3stin4 itu tidak cukup (sindonews.com, 23-11-2023).
Lantas, pantaskah merayakan peringatan Hari Anak Sedunia di tengah banyaknya pelanggaran yang terjadi terhadap rakyat P4l3stin4 terlebih anak-anak? Atau peringatan hanya sekadar selebrasi tanpa arti? Atau P4l3stin4 hanya wilayah yang dianggap pantas untuk mati? Bukankah hak untuk hidup termasuk ke dalam hak asasi?
Ketika hak asasi manusia yang disepakati dunia, dalam hal ini hak untuk hidup saja tidak dapat terpenuhi, maka apakah hukum buatan manusia masih layak digunakan untuk mengatur seluruh kehidupan umat manusia? Padahal kehidupan setiap umat manusia itu berharga dan memiliki tujuan, maka tidak diperkenankan kehidupan manusia dihancurkan hanya untuk kepentingan segelintir manusia lain. Manusia lahir ke dunia dengan tujuan beribadah kepada Pencipta yang salah satunya bisa dicapai dengan menciptakan keamanan antar manusia.
Syifa Nusaibah
Bekasi [CM/NA]