CemerlangMedia.Com — Viral, video seorang pria yang melakukan sumpah dengan mel*c*hkan Al-Qur’an di hadapan istrinya. Tujuannya adalah agar istrinya percaya bahwa dirinya tidak melakukan perselingkuhan seperti dugaan sang istri. Parahnya, pria yang ada dalam video tersebut ternyata adalah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke (18-05-2024)
Kasus penistaan terhadap Islam bukan kali ini saja terjadi. Jika kita runut kebelakang, sudah banyak penistaan agama yang terjadi, baik di dalam maupun di luar negeri. Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor penistaan agama terus berulang. Para pelaku penista agama (baca: Islam) tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Hal tersebut akan berbeda jika terjadi pada agama lain, selain Islam.
Hadirnya paham liberalisme sekuler di tengah masyarakat menjadi pemicu utama penistaan agama terus berulang. Hal ini dikarenakan kebebasan berpendapat telah menjadi pemantik untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas.
Digaungkannya propaganda hak asasi manusia (HAM) menjadi tameng bagi siapa saja agar bisa menyampaikan apa pun pendapat yang mereka yakini benar. Meskipun terdapat UU yang mengatur tentang hukuman bagi para penista agama, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang menimbulkan efek jera dari pemerintah atas kasus-kasus yang terjadi.
Nabi saw. tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina Islam, bahkan tidak menerima alasan apa pun dari para pelaku penista agama, meski hanya sekadar bercanda. Rasulullah saw. membacakan wahyu yang diabadikan dalam Al-Qur’an, yang artinya,
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS At-Taubah [9]: 66).
Berulangnya penistaan terhadap Islam menandakan ketidakmampuan negara dalam meriayah dan memberi sanksi yang memberi efek jera terhadap kasus-kasus serupa. Ini adalah sebuah keniscayaan dalam sistem sekularisme. Pasalnya, agama hanya menjadi urusan individu dan penerapannya hanya dalam ranah privat saja dan kebebasan sangat dijunjung tinggi dalam negara yang menganut paham sekularisme liberalisme.
Berbeda halnya dengan aturan Islam, negara menjadi salah satu pilar penjaga kemuliaan agama. Islam memiliki mekanisme untuk membuat jera para penista agama dengan tetap berpegang teguh pada prinsip toleransi. Maka dari itu, menjaga kehormatan agama dalam bingkai sistem sekuler merupakan keniscayaan, sebab hanya Islam satunya-satunya yang bisa mewujudkan kehormatan tersebut. Wallahu a’lam
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]