CemerlangMedia.Com — Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Indonesia memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang tinggi. Perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai jumlah yang signifikan, ini mencerminkan adanya krisis korupsi dan perlu segera diatasi.
Dampak korupsi terhadap pembangunan terlihat pada sektor pembangunan dan infrastruktur, yakni mark up dalam proyek infrastruktur sehingga menyebabkan kerugian besar terhadap negara. Dampak korupsi terhadap pembangunan mencakup terhambatnya pembangunan ekonomi dan politik.
Bukan hanya itu, korupsi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, memengaruhi integritas dan kredibilitas lembaga politik, serta mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Korupsi juga memiliki dampak buruk terhadap perekonomian negara. Para ahli mencatat bahwa korupsi dapat membuat perekonomian negara terhenti atau bahkan terpuruk jika tidak ditanggulangi dengan serius (detik.com, 04-02-2024).
Selain terhambatnya pembangunan ekonomi, kasus korupsi ini juga berdampak terhadap keuangan negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat terkuras akibat praktik korupsi. Hal ini menghambat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor publik lainnya.
Selain merugikan negara, korupsi juga merugikan masyarakat, yakni kehilangan akses terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Korupsi dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat menghambat pembangunan sosial dan meningkatkan kesenjangan sosial.
Dalam Islam, korupsi merupakan perilaku yang diharamkan karena mengambil harta orang lain tanpa hak. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2]: 188),
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menghulurkan olehmu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda manusia dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menekankan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar, termasuk melalui praktik korupsi. Selain itu, kita juga perlu meningkatkan kesadaran spiritual dan religiusitas masyarakat sehingga dapat menjadi pendorong untuk menjauhi korupsi.
Dengan penanaman akidah yang benar, yakni Islam dan menerapkan aturan-aturan Islam dalam pengelolaan keuangan publik dan tata kelola pemerintahan, akan membantu mengurangi kasus korupsi. Melalui aturan Islam pula, negara menetapkan sanksi Islam terhadap para pelaku korupsi, yakni sanksi yang memberikan efek jera sehingga tidak muncul lagi koruptor-koruptor lainnya.
Untuk itu, perlu upaya serius dalam pemberantasan korupsi. Hanya penerapan aturan Islam oleh negara yang mampu memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.
Jesika Dwi Katarina
Siswi SMA Negeri 1 Mentaya Hilir Selatan [CM/NA]