CemerlangMedia.Com — Di luar nalar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten MadiunAndi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Barang haram ini memang menjamur di berbagai kalangan masyarakat, dari rakyat biasa hingga pejabat. (09/06/2023).
Sungguh mengerikan 5 bahaya penggunaan narkoba di antaranya, menurunkan kesadaran sampai hilang ingatan, dehidrasi, merusak otak secara permanen, mengganggu kualitas hidup dan mendatangkan kematian bagi pengguna.
Lantas mengapa yang tersandung kasus narkoba terus bertambah? Termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri yang diduga ikut mengonsumsi barang haram tersebut. Padahal kepala kejaksaan harusnya berfungsi membina dan memajukan kejaksaan baik meliputi aspek organisasi, managerial, struktural, administrasi, operasional, dan teknis yuridis serta tugas-tugas lain agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Islam memandang narkoba termasuk barang haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
“Bahwa Nabi saw. telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676)
Barang haram ini akan mendatangkan dosa. Oleh karena itu perlu hukuman berupa sanksi bagi pengguna dan pengedarnya tanpa pandang bulu. Aparat negara termasuk kejaksaan harusnya memberi teladan untuk taat kepada aturan dan tidak mengonsumsi barang tersebut.
Untuk itu, penting melindungi generasi muda dari narkoba dan tidak membolehkan orang-orang yang bermaksiat menjadi pemimpin. Memberikan edukasi terhadap masyarakat akan bahaya narkoba.
Pemerintah harus menutup akses masuknya barang haram ini ke dalam negeri. Jika pun ada pabrik narkoba, haruslah ditutup dan narkobanya dimusnahkan serta pelakunya dikenakan sanksi hukum sesuai aturan Islam.
Pada tataran individu, tentu ada pembinaan diri agar selalu merasa diawasi oleh Allah sehingga akan selalu menjaga diri dari sesuatu yang haram. Tidak hanya itu, kesatuan masyarakat sebagai kontrol dalam penerapan hukum juga diperlukan dan memastikan bahwa negara mengambil hukum Allah untuk diterapkan yang sejatinya akan menjaga manusia dari kemaksiatan.
Ade Willy Surtinih [CM/NA]