CemerlangMedia.Com — Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, perkembangan teknologi yang pesat dan arus informasi yang makin deras membuat anak-anak makin akrab menggunakan gawai. Mereka mahir mengakses internet dan menyerap berbagai informasi yang tersedia.
Sayangnya, kemudahan akses internet membuat anak-anak rentan terpapar perundungan digital, kekerasan seksual daring (sextortion), penipuan (scam), pornografi, hingga eksploitasi. Oleh karena itu, menurut Woro, peta jalan sedang disiapkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak di ranah daring (23-04-2024).
Miris, kemajuan digital seperti dua mata pisau. Dia bisa mendatangkan manfaat dan kerusakan sekaligus, apalagi bagi anak-anak yang memiliki rasa ingin tahu tinggi dan selalu ingin mencoba hal yang baru. Mereka dapat mencari dan melakukan apa saja dengan mudah melalui internet.
Tidak hanya itu, orang tua yang abai dan tidak paham dengan kemajuan digital menjadi salah satu faktor anak bebas dan leluasa mengakses internet tanpa ada pengawasan. Fasilitas Wi-Fi gratis di toko, kelurahan, dan lain sebagainya menjadi tempat favorit anak-anak untuk bermain gawai dan berselancar di dunia maya.
Memang internet menjadikan anak duduk manis, tidak membuat berantakan, dan suara brisik. Namun, perlahan tetapi pasti, anak-anak bisa rusak jika tidak ada pendampingan dan pembekalan yang tepat.
Oleh sebab itu, program peta jalan dari pemerintah tentulah harus segera direalisasikan agar dapat menanggulangi dan menghentikan kerusakan yang terjadi pada generasi muda sehingga tidak hanya anak-anak, orang dewasa pun juga harus bijak dalam menggunakan internet. Kemudian ada pembekalan dan pemahaman untuk orang tua tentang dunia internet agar mereka waspada dan mengawasi apa yang ditonton dan diakses oleh anaknya.
Selain itu, tidak kalah penting adalah peran dari pemerintah agar lebih tegas untuk menyaring konten-konten yang ditayangkan. Pemerintah harus tegas memblokir mana saja konten yang bisa merusak masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan lebih aman dan terjaga dalam mengakses internet.
Rita Razis
Boyolali, Jawa Tengah [CM/NA]