CemerlangMedia.Com — Kasus eksploitasi anak kembali terjadi, kali ini terjadi di Jakarta Pusat. Mucikari yang terlibat prostitusi anak di bawah umur berinisial FEA (24 Tahun) melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (24-9-2023).
Sungguh di luar akal sehat, seseorang tega memanfaatkan orang lain untuk memuluskan keinginannya. Apa pun dilakukan dalam rangka mendapatkan uang dan harta, sekalipun hal tersebut menghancurkan masa depan anak-anak.
Keimanan yang lemah pada tersangka membuat kalap mata menjalani bisnis mucikari. Kontrol yang lemah dalam masyarakat membuat individu yang melakukan eksploitasi anak merasa aman-aman saja. Peran media yang tidak menjaga anak dari pergaulan yang rusak turut menjadi faktor terjadinya eksploitasi terhadap anak. Ditambah dengan peran negara yang minimalis dalam melindungi anak dari ekspoitasi.
Inilah buah dari penerapan aturan sekuler kapitalisme. Sekuler kapitalisme telah menjadikan peran agama terpisah dari kehidupan. Agama hanya mengisi ruang privat. Sementara kehidupan publik diatur berdasarkan aturan manusia. Standar materi menjadi standar kebahagiaan seseorang. Tak ada ukuran halal haram dalam kamus hidupnya. Nilai terpuji dan tercela juga diukur dengan nilai materi.
Berbeda dengan penerapan aturan Islam. Islam menjadikan agama menyatu dalam kehidupan. Rida Allah menjadi standar kebahagiaan. Halal dan haram menjadi standar perbuatan seseorang. Seorang perempuan tidak akan terlibat dalam esploitasi anak walau hidupnya susah. Seorang kepala keluarga akan diwajibkan memberi nafkah kepada keluarganya. Negara akan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk laki-laki. Negara akan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, dan papan. Selain itu, negara akan mewujudkan terpenuhinya kebutuhan kolektif berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Media dalam Islam akan mendidik setiap warga negara dalam ketaatan kepada Allah. Sistem pendidikan berbasis akidah Islam juga turut berkontribusi memberikan keamanan terhadap anak. Sanksi kepada pelaku maksiat juga diberikan dengan efek jera.
Penerapan aturan Islam secara kafah ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara sebagai institusi penerap aturan Islam memastikan anak terbebas dari eksploitasi. Tidakkah kita merindukan sistem warisan Nabi yang telah terbukti selama 14 abad menghasilkan kebaikan?
Putri Ira [CM/NA]