CemerlangMedia.Com — Sungguh memilukan nasib seorang guru honorer di SMK Negeri 1 Taliwang Sumbawa Barat. Ia dilaporkan oleh salah satu wali murid hingga dituntut Rp50 juta hanya gara-gara guru tersebut menghukum muridnya yang tidak mau diajak salat (9-10-2023).
Padahal setiap orang Islam yang telah dewasa atau mencapai baligh, baik laki-laki maupun perempuan wajib melaksanakan salat fardu. Salat juga merupakan kewajiban setiap muslim sekaligus menjadi tiang agama. Maka seharusnya perkara ini tidak perlu lagi diingatkan oleh orang lain apalagi harus sampai dipaksa untuk salat. Dikatakan tiang agama, ini karena Islam tidak dapat ditegakkan kecuali hanya dengan salat.
Salat juga merupakan panggilan Allah juga sebagai bentuk ketakwaan umat kepada-Nya. Sebab, kita sadar betul bahwa Allah lah Sang Pemberi nikmat kehidupan di muka bumi ini. Salat juga sebagai penghulu ibadah, maka sebaik apa pun amal ibadah kita selama di dunia, jika tidak mendirikan salat, secara otomatis tertolaklah seluruh amalan kita yang lainnya. Oleh sebab itulah, salat begitu penting dan harus dijaga oleh setiap manusia selama di dunia.
Namun, karena usia remaja adalah usia peralihan, mayoritas mereka di usia tersebut menjadi remaja yang labil. Apa lagi keadaan zaman yang kian maju dan perkembangan teknologi yang makin canggih, tidak dibarengi dengan bekal akidah yang kokoh sehingga membuat remaja makin lalai dan jauh dari agama. Hal tersebut makin diperparah dengan keberadaan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Lengkaplah sudah kemerosotan moral dan akidah yang dialami para remaja saat ini. Maka menjadi hal lumrah jika banyak kita jumpai para remaja yang menunda-nunda waktu salat bahkan meninggalkan salat secara sengaja.
Melalui kitab Ash-Shalah yang disusun oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziah, sejatinya meninggalkan salat lima waktu dengan sengaja merupakan dosa besar dan dosanya lebih besar daripada membunuh, merampas harta orang lain, mencuri, berzina, dan minum-minuman keras. Bahkan yang lebih parah lagi, seseorang yang meninggalkan salat dikategorikan telah murtad (keluar dari Islam). Bagi mereka yang tidak melaksanakan salat karena malas (takaasul) dan tak peduli (tahaawun) maka hukumnya fasik dan maksiat.
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]