CemerlangMedia.Com — Makin hari judol (judi online) kian meresahkan. Parahnya, pelaku judol didominasi oleh kaum muda, yakni usia 17—20 tahun. Selain kaula muda, anak-anak dan kaum ibu juga ikut andil bermain judol.
Mereka berpikir, judi online bisa mendatangkan uang dengan cara cepat. Lebih mirisnya lagi, para pelaku judol berasal dari keluarga miskin sehingga ada yang berujung pembvnvhan. Fakta ini menunjukkan Indonesia darurat judi online.
Menteri Kominfo Budi Setiadi mengatakan jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang (21-4-2024). Budi Setiadi juga mengatakan, pemerintah sudah membentuk satgas untuk menangani masalah judol ini. Selain itu, pemerintah juga sudah melakukan take down pada aplikasi dan situs judol, bahkan memblokir rekening pelaku.
Namun, permasalahan ini belum juga teratasi, bahkan seperti fenomena gunung es. Persoalannya bukan selesai, tetapi malah makin menjadi. Lantas, kenapa judi yang banyak mendatangkan permasalahan dan kemudharatan ini digandrungi semua kalangan?
Hal ini disebabkan oleh sistem sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini meniadakan agama dalam kehidupan sehingga pemahaman Islam dijauhkan dari pemikiran masyarakat, lalu diganti dengan pemahaman dan pemikiran Barat.
Jadi yang ada di benak masyarakat adalah pemahaman Barat, yakni bagaimana hidup ini meraih kesenangan duniawi, tanpa harus mempertimbangkan halal atau haram, dosa atau pahala. Sekularisme memahami bahwa tujuan hidup adalah untuk meraih materi sebanyak-banyaknya dan kesenangan, tanpa panduan syariat.
Berbeda dengan Islam yang memandang judi sebagai dosa besar. Allah Swt. berfirman,
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).
Sri Mulyani
Pariaman, Sumbar [CM/NA]