CemerlangMedia.Com — Judi online makin tidak terbendung, padahal judol merupakan perbuatan keji dan dapat menimbulkan kerusakan. Beberapa kasus kriminal yang terjadi disebabkan oleh judol. Judol juga merupakan perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt.,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Kasus judol berdampak pada rusaknya tatanan keluarga, seperti kasus yang terjadi di Sidoarjo. Akibat dari kecanduan judi online, seorang suami warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo ditangkap karena nekat mencuri perhiasan demi judi online (26-5-2024).
Selain menyasar keluarga dan masyarakat, judol juga masuk ke situs lembaga pendidikan. Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Informatika juga menyebutkan bahwa judol termasuk kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban (23-5-2024).
Judol menjadi persoalan umat hari ini. Mirisnya, juga masuk ke lembaga pendidikan. Berbagai situs game online sengaja memasukkan konten judol sehingga banyak pelajar yang tidak bisa membedakan mana judol dan mana game online. Kedepannya dapat dipastikan akan makin banyak yang terjerat judi online.
Terlebih lagi, konten judol sudah beredar di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Belum masuk ke situs-situs pendidikan saja, sudah banyak pelajar dan mahasiswa yang terjerat judol lewat game online, bagaimana kalau sudah beredar?
Menurut Kemenkominfo, mayoritas korban peredaran judol di bawah 17 tahun yang merupakan usia muda. Tercatat, empat orang bvnvh diri akibat terjerat judol. Bukan hanya itu, seorang mahasiswa Cianjur tertangkap mengedarkan ganja dengan motif untuk membayar pinjol dan judol.
Sistem kapitalisme yang menuhankan materi menyebabkan menjamurnya judol.Tingkat kemiskinan pun membuat orang melirik judol karena dianggap dapat menghasilkan uang tanpa kerja keras. Selain itu, lemahnya iman terkait aktivitas yang dilakukan makin memudahkan jeratan pinjol karena tidak peduli halal dan haram.
Seharusnya, negara sebagai pengurus rakyatnya mampu memberantas judol yang dapat merusak tatanan kehidupan. Sayangnya, negara kalah melawan para pengusaha judol. Selain itu, Sangksi yang tidak menjerakan mengakibatkan judol tumbuh terus. Untuk itu, negara harus memperkuat komitmen, strategi, dan langkah untuk memberantas judol hingga tuntas.
Kriminalitas yang merusak tatanan keluarga tentunya tidak akan terjadi dalam negara yang menerapkan Islam karena negara akan menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Melalui penerapan hukum Islam, tidak akan ada lagi masyarakat yang terjerat judol karena negara akan melayani rakyat dan mewujudkan kesejahteraan.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita sadar bahwa solusi tuntas judol ini hanyalah Islam, yakni penerapan aturan Islam dalam naungan Daulah Islam. Hanya dengan menerapkan hukum Allah di muka bumi sehingga terwujud kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Zakiah Ummu Faaza
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]