Kapitalisasi Sumber Daya Air dalam Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, rakyat harus merasakan kesulitan air untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari. Penderitaan itu makin dirasakan ketika aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan warga harus meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan itu menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia. Aturan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah itu telah diteken pada 14 September.

Walau menuai kritikan, salah satunya dari Pengamat Planologi dari Universitas Trisakti Nirwono Joga yang menilai aturan itu tidak wajar. Namun, Plt Kepala Badan Geologi SDM Muhammad Wafid menegaskan bahwa aturan itu dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah bagi masyarakat, tetapi mengelola cekungan air tanah itu, khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai (31-10-2023).

Air yang seharusnya mudah diakses oleh rakyat, tetapi justru dikapitalisasi. Masyarakat umum, ketika ingin menggali sumur bor, harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM. Penggunaan air tanah yang digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari maupun untuk kegunaan yang lainnya yang dilakukan oleh individu, maupun kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000/bulan harus mendapat izin.

Padahal air adalah salah satu sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Akan tetapi, tampaknya ini sulit terelealisasi karena Indonesia menganut sistem demokrasi kapitalisme, atribut aliran liberal kapitalistik menuntut adanya privatisasi di segala lini kehidupan perekonomian suatu negara yang mengembannya.

Kapitalisme yang berasaskan manfaat menuntut negara yang mengembannya mengorbankan hak-hak rakyatnya dan melepaskan tanggung jawab penguasa sebagai pengurus kebutuhan pokok rakyatnya. Air yang seharusnya bisa didapatkan secara gratis justru dikapitalisasi oleh para pemilik modal yang mendikte kebijakan penguasa. Sungguh, sistem fasad hari ini telah gagal menyejahterakan rakyat. Sumber daya alam termasuk air yang harusnya menjadi milik rakyat justru diserahkan kepada para kapital.

Berbeda dengan sistem Islam, yakni Khil4f4h yang telah menorehkan tinta emas dalam sejarah, yang bertahan selama 13 abad karena penerapan Islam kafah di seluruh aspek kehidupan dan menjadikannya sebagai negara super power yang menguasai 2/3 dunia.

Tidak heran, jika kehebatan sistem Islam ini menjadi perbincangan dan decak kagum negara lain pada saat itu. Sebab, keadilan Islam mereka lihat dari semua aspek. Islam menetapkan kekayaan alam yang telah Allah anugerahkan itu adalah milik umum dan negara wajib mengelolanya untuk kepentingan umum demi menyejahterakan kehidupan rakyat. Haram bagi negara menyerahkannya kepada para kapital sebagaimana hari ini.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, rumput, dan padang Api.” (HR Ibnu Majah).

Artinya, tiga hal di atas dilarang untuk dimonopoli. Semua milik umum tidak bisa dikuasai oleh individu termasuk swasta dan asing, apalagi dengan mudahnya diberikan kepada para kapital.

Adapun terkait kepemilikan umum, Imam Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam meloloskan permintaan Abyadh untuk mengelola sebuah tambang garam. Namun, beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam diingatkan oleh sahabat beliau bahwa apa yang beliau berikan itu ibarat air yang mengalir. Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda,
“Ambil kembali tambang tersebut dari yang meminta tadi.” (HR At-Tirmidzi).

Pencabutan kembali pemberian sebelumnya menunjukkan kandungannya yang ada di dalamnya besar, bagaikan air mengalir sehingga terkategorikan milik umum. Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang siapa pun untuk menguasainya. Begitulah aturan Islam menjaga apa yang menjadi hak rakyatnya dan negara bertanggung jawab terhadap pengelolaannya untuk kemaslahatan rakyatnya. Wallahu a’lam.

Dian Safitri
Bima, NTB [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *