CemerlangMedia.Com — Polisi telah menyerahkan dokumen perkara tentang kasus intimidasi terhadap dua gadis remaja di Batam, Kepulauan Riau. Ini adalah dokumen ketiga dari empat tersangka yang diserahkan. Pengiriman dokumen tersebut dilakukan pada pagi Senin (18-3-2024). Saat ini, jaksa sedang mempersiapkan tuntutan. Dokumen kasus intimidasi yang melibatkan tiga pelaku tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan.
Penyerahan dokumen perkara tentang kasus intimidasi dilaksanakan setelah Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dengan mencari tahu saksi, korban, mengumpulkan bukti-bukti, serta menetapkan empat tersangka. Andreas Tarigan selaku Kasi Intelijen Kejari Batam mengatakan bahwa ketiga pelaku yang diserahkan tersebut masih di bawah umur (detik.com, 19-03-2024).
Bullying merupakan perilaku yang tidak baik yang makin marak terjadi. Perilaku bullying kadang terjadi karena merasa lebih berkuasa dan ingin ditakuti oleh siapa pun. Hal ini berlangsung terus-menerus dan biasanya dilakukan kepada seseorang yang dianggap lemah fisiknya dan tidak berdaya.
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menghormati, menyayangi, dan membantu sesama tanpa memandang perbedaan. Oleh karena itu, solusi terbaik untuk mengatasi bullying adalah dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Memberikan edukasi terhadap remaja tentang pentingnya adab dan akhlak, serta konsekuensi negatif dari tindakan bullying. Kehadiran komunitas dan lembaga-lembaga Islam juga diperlukan untuk membina generasi agar memiliki akidah Islam.
Di dalam QS Al-Hujurat ayat 11, Allah Swt.berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka yang mengolok-olok.”
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa seseorang dilarang melakukan bullying. Menurut pandangan Islam, intimidasi atau yang biasa dikenal dengan bullying sangat berpengaruh terhadap mental seseorang. Oleh karena itu, Islam sangat melarang seseorang melakukan tindakan tersebut.
Terjadinya kasus seperti ini di kalangan remaja dikarenakan ketidakmampuan seseorang mengontrol emosi, kurangnya kemampuan menjaga perilaku, serta tidak memiliki pemahaman akidah Islam yang kokoh sebagai fondasi membentuk kepribadian seseorang. Hal itu akhirnya memicu hasrat untuk melakukan intimidasi terhadap seseorang.
Untuk itu, mari bersama-sama memberantas kasus perundungan atau bullying dengan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan sehingga mampu menciptakan lingkungan yang positif dan inklusif. Hal ini harus dimulai dari keluarga, masayarakat, sekolah, dan juga negara dengan menerapkan aturan yang bersumber dari wahyu Allah Swt. di seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara kafah, aksi bullying dapat dihentikan. Ini karena aturan Islam memberikan efek jera terhadap pelaku dan masyarakat secara umum.
Novalia Azzahra Putri
SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan [CM/NA]