Korupsi Menggurita, Butuh Solusi Tuntas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Syahrul Yasin Limpo telah mengundurkan diri dari jabatannya karena kasus dugaan korupsi yang tengah menimpanya. KPK sejauh ini baru melakukan proses analisis terhadap barang bukti yang disita saat operasi di rumah dinas maupun di kantor Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate telah terbukti merugikan negara lebih Rp8 triliun dari kasus insfratruktur BTS 4G (8-10-2023).

Perilaku korupsi adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Pada ranah kenegaraan, tindak korupsi akan berimbas menyusutnya pendapat negara sehingga dalam melakukan berbagai pengembangan dan pembangunan, negara harus mencari biaya tambahan seperti utang. Dalam ranah pelayanan terhadap rakyat, hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh rakyat tidak terpenuhi, bahkan terjadi perampasan atas haknya tersebut. Tidak heran jika setiap kezaliman yang dilakukan para pejabat negara selalu melahirkan berbagai kebijakan yang mendorong rakyat untuk mandiri dalam mengurusi kehidupan. Seperti dalam memenuhi kesejahteraan hidupnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dll..

Merebaknya korupsi menorehkan tinta hitam bagi para penguasa di negeri. Ratusan pejabat sepanjang era sistem demokrasi tidak terlepas dari jeratan hukum kasus korupsi. Tentu hal ini menandakan bahwa fungsi penguasa sebagai bentuk keteladanan untuk rakyat makin terkikis karena banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan para pejabat negara sendiri. Selain itu, sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi tidak membuat jera bahkan dengan mudah hukum yang ada diperjualbelikan sehingga bisa mendorong pelaku korupsi untuk melakukan kejahatan lagi.

Belum lagi fungsi pengawasan dan pemeriksaan pemerintah tidak berjalan dengan baik.Wajar saja, karena hal ini berawal dari lingkungan yang tidak bersih sehingga akan memengaruhi seluruh pola kinerja. Dalam bulan April, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sendiri menuntut empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara karena kasus suap yang diterima dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan sebesar Rp2,9 miliar.

Tampaknya pemberian gaji bagi para pegawai pemerintah tidak membuat puas. Nyatanya, sifat materialisme, konsumerisme masih menggerogoti. Tidak heran jika para pejabat negara hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan perut dan menumpuk materi semata. Berjalan atas dasar manfaat, yang segala sesuatu dilakukan tanpa memandang halal dan haram, merugikan rakyat atau menguntungkan rakyat.

Islam sebagai agama sempurna, di dalamnya memancarkan peraturan untuk mengatur pola kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, maupun negara. Dalam negara, semua struktur kenegaraan diatur oleh syariat Islam dan pemimpin negara dibaiat untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Semua roda-roda kepemerintahan berlandaskan dengan asas Islam, baik pola pemilihan pemimpin dan para pejabat negara lainnya, hukum pidana, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pergaulan.

Dalam pemilihannya, pejabat negara dipilih dari orang-orang yang baik, yaitu mempunyai keimanan dan ketakwaan yang kuat serta memiliki kemampuan dalam mengelola dan bertanggung jawab atas jabatan yang ia terima. Dengan karakteristik tersebut, semua pejabat negara akan senantiasa meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah Swt. seperti mengambil harta ghulul. Sebab, harta ghulul merupakan harta haram yang diperoleh dari penyelewengan harta milik negara maupun rakyat.

Selain keimanan dan ketakwaan yang kuat, kepala negara juga berkewajiban mengontrol para pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Memberikan hukum yang tegas terhadap para pejabat negara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.Seperti khalifah Umar bin al-Khatab yang mencopot jabatan Harist bin Wahab dan membagikan harta miliknya. Selain itu, Khalifah Umar juga menegaskan bahwa setiap pejabat negara tidak diperbolehkan melakukan bisnis. Hal ini dilakukan supaya para pejabat negara fokus dalam melayani kepentingan masyarakat. Itulah perbedaan sistem Islam dengan sistem saat ini, yang mana para pejabat negara lebih cenderung meraup materi untuk kebahagiaan pribadi.

Ummu Sholahuddin [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *