L687 Kian Eksis, Moral dan Akidah Makin Terkikis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Dunia makin tua dan kacau balau. Kaum pelangi kian meresahkan. Mereka tidak segan menunjukkan eksistensinya di khalayak ramai. Seolah meminta pengakuan dengan sibuk mempertontonkan perilaku bejatnya yang menjijikkan.

Seperti dilansir www.viva.co.id (15-05-2024), viral video mesum pasangan sesama jenis (gay) yang terekam kamera CCTV. Mirisnya, perbuatan mereka dilakukan di sebuah mesjid, di kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Parahnya lagi, aksi mesum keduanya dilakukan di area salat.

L687 sejatinya bukanlah hal baru. Perilaku haram ini sudah ada semenjak dahulu, yaitu di masa Nabi Luth as.. Saat ini lebih sering terdengar istilah kaum gay, lesbi, dan homoseksual.

Masyarakat tentu saja khawatir dengan keberadaan dan perkembangan kaum pelangi di tengah masyarakat. Kekhawatiran mereka tentu bukan tanpa alasan. Apabila gerakan tersebut dibiarkan eksis di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan adanya legalisasi perkawinan sejenis. Sebab, sebuah gerakan tidak mungkin ada jika tidak mempunyai target dan tujuan akhir dari perjuangannya.

Pesatnya perkembangan kaum pelangi di tengah masyarakat saat ini tidak lepas dari adanya promosi besar-besaran di benua Eropa. Seperti dalam perhelatan liga sepak bola Eropa yang notabene dinaungi oleh UEFA, mereka melakukan promosi L687 di setiap pertandingan.

Awalnya promosi dilakukan hanya melalui atribut yang mereka gunakan, kemudian berlanjut. Dengan dalih kaum L687 juga berhak mendapat perlindungan HAM, maka mereka berhak mendapatkan hidup yang wajar dan aman di tengah masyarakat.

L687 hakikatnya adalah sebuah penyakit kelainan seks yang sangat bertentangan dengan norma agama, terutama Islam. Jika dilihat dari segi kesehatan, L687 merupakan masalah kejiwaan yang sangat membahayakan bagi kesehatan.

Ada beberapa penyakit berbahaya yang mengintai bagi para pelaku L687, di antaranya, kanker anal atau dubur, kanker mulut, meningitis, dan HIV/AIDS. Parahnya, penyebaran L687 di Indonesia saat ini menjadikan posisi Indonesia berada di peringkat ke-5 terbesar di dunia.

Sejauh ini, sudah ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah guna menahan laju L687, di antaranya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melayangkan surat permintaan kepada Google untuk mencabut 73 aplikasi yang berkaitan dengan L687. Namun nyatanya, hingga hari ini, upaya-upaya yang dilakukan belum mampu meminimalkan pergerakan para kaum pelangi.

Mereka seolah tidak tersentuh, terbukti dari makin masifnya para pelaku L687 yang berani menunjukkan aktivitasnya di depan umum. Hal ini adalah dampak dari adanya paham liberalisme yang hadir di tengah masyarakat. Paham kufur ini jelas-jelas merusak kehidupan masyarakat, terutama kawula muda karena asasnya yang menjunjung tinggi kebebasan.

Islam merupakan agama yang sempurna. Sebab, Islam bukan hanya sekadar agama ritual saja, lebih dari itu, Islam merupakan sebuah aturan hidup yang berasal dari Sang Pencipta untuk seluruh alam. Islam adalah solusi komprehensif untuk seluruh problematika dalam kehidupan manusia termasuk penyimpangan L687. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah Swt. dalam QS an-Nisa: 1.

Bahwasanya sudah jelas semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui jalan pernikahan yang sah secara syar’i. Untuk itu, di luar pernikahan adalah ilegal (haram) dan menyimpang.

Lesbian, homoseksual, perzinahan, anal seks, semuanya adalah perilaku seks yang jelas menyimpang dan sangat tidak wajar. Maka dari itu, L687 di dalam kacamata Islam adalah sebuah perilaku yang diharamkan.

Fenomena L687 hakikatnya adalah problem sistemik sehingga pencegahan dan pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan secara parsial atau tambal sulam, tetapi harus menyeluruh. Pada kondisi inilah kita butuh peran negara untuk meriayah dan memberikan jalan keluar terhadap segala persoalan yang dihadapi umat, terutama L687. Oleh karena itu, tidak ada solusi terbaik kecuali dengan menerapkan sistem Islam di dalam kehidupan secara menyeluruh.

Setiap individu yang berada di dalam naungan negara Islam diwajibkan untuk mempelajari akidah Islam secara sungguh-sungguh dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk membangun ketakwaan kepada Allah Swt. Pemilik kehidupan. Selain itu, negara juga berkewajiban menanamkan norma-norma Islam, budaya, moral, dan pemikiran islami.

Lebih lanjut, negara akan memberikan sanksi tegas dan keras terhadap pelaku L687 sesuai syariat Islam. Sanksi yang diberikan akan dilakukan/disaksikan khalayak ramai secara langsung yang bertujuan untuk membuat efek jera bagi para pelaku.

Menurut syariat Islam, hukuman bagi pelaku L687 adalah dijatuhkan dari ketinggian, seperti gedung yang tinggi hingga mati. Dengan demikian, penyimpangan L687 sejatinya hanya bisa diminimalkan, bahkan dihentikan tatkala umat mau kembali hidup di dalam naungan Islam. Wallahu a’lam

Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *