CemerlangMedia.Com — Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat meminta agar pemerintah daerah memperketat izin alih fungsi lahan pertanian demi masa depan jaminan pasokan pangan. HKTI Jawa Barat menganggap kondisi alih fungsi lahan pertanian di Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan. Pembangunan perumahan yang masif di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang terus bergeser ke wilayah atas menuju kawasan pertanian Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menghabisi lahan-lahan pertanian produktif untuk keperluan pangan (29-01-2024).
Hal ini tentu saja menimbulkan alih fungsi lahan yang sangat tinggi, bahkan menimbulkan kekhawatiran di masa yang akan datang. Ruang hidup masyarakat terancam karena akan banyak petani yang beralih profesi. Apalagi alih fungsi lahan banyak didominasi oleh pembangunan, hotel, ruko dan pembangunan pariwisata.
Sistem kapitalisme telah menjadikan para penguasa mudah memberikan izin alih fungsi lahan. Masifnya alih fungsi ini menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah pada sektor pertanian. Padahal, pertanian adalah sektor strategis dalam sebuah negara dan merupakan kunci terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan.
Selama sistem kapitalisme yang diterapkan, maka perizinan untuk mempermudah investasi akan terus dimudahkan. Negara akan memfasilitasi pemilik modal dalam menggunakan lahan untuk pembangunan demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Berbeda dengan Islam, negara adalah sebagai raa’in dan junnah, yaitu pemelihara dan pelindung atau perisai bagi rakyatnya. Semua individu berada dalam tanggung jawab negara. Negara juga berkewajiban menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Kepemilikan lahan harus diatur berdasarkan syariat Islam. Lahan pertanian yang telah dikelola rakyat, otomatis menjadi milik individu, bukan milik negara atau umum dan negara hadir untuk menjaga kepemilikan rakyat.
Ketika negara akan melakukan pembangunan, maka prinsip pembangunan bukan berdasarkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, berdasarkan kebutuhan masyarakat, seperti untuk jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
Arah pembangunan dalam sistem Islam berorientasi kepada kemaslahatan rakyat dan berdasarkan timbangan syariat. Oleh karena itu, tidak akan ada potensi tanah yang disia-siakan. Wallahu a’lam bisshawwab
Yayan Ummu Nizam
Bandung, Jawa Barat [CM/NA]