CemerlangMedia.Com — Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya melakukan investigasi atas beredarnya dua video asusila yang diduga dilakukan mahasiswa di lingkungan kampusnya. Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof Abdul Muhid menyatakan bahwa salah satu video diduga kuat direkam di gedung UINSA Kampus Gunung Anyar, Surabaya (17-05-2024).
Beredarnya video asusila mengindikasikan terjadinya pergaulan bebas yang kian nyata, bahkan terjadi di kampus keagamaan. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya asusila, yaitu lemahnya iman, pendidikan yang berasaskan sekularisme, serta sistem hidup liberal yang memuja kebebasan dalam bertindak.
Lemahnya iman individu membuatnya mudah terjerumus pada pergaulan bebas. Ini terjadi akibat rusaknya pemikiran individu sehingga tanpa malu melakukan tindakan asusila di tempat umum, termasuk lingkungan kampus.
Sementara itu, sistem pendidikan berasaskan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) menjadikan pendidikan hanya sebatas mentransfer ilmu pengetahuan semata, padahal di lingkungan kampus terdapat fakta integritas untuk menjaga kemuliaan dan martabat mahasiswa. Inilah bukti kegagalan pembentukan kepribadian dalam sistem pendidikan hari ini.
Di sisi lain, sistem hidup liberal yang memuja kebebasan menjadikan individu bertindak semaunya tanpa peduli norma agama ataupun norma kesopanan yang ada di masyarakat. Tidak hanya itu, lemahnya sanksi hukum membuat para pelaku tidak memiliki rasa takut jika melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, tidak heran jika tindakan asusila terjadi hingga lingkungan kampus.
Berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Dalam pendidikan Islam, penanaman akidah yang kuat merupakan prioritas pertama terhadap individu. Oleh karenanya, tumbuhlah kesadaran individu untuk selalu terikat pada syariat Islam dalam setiap perbuatannya.
Selain itu, Islam pun memiliki aturan yang ketat dalam mengatur interaksi dengan lawan jenis, seperti larangan berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis), berikhtilat (campur baur dengan lawan jenis tanpa alasan syar’i), serta perintah untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Hal ini sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw.,
“Awas, jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidaklah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya.” (HR Thabrani).
Di sisi lain, sanksi tegas dalam Islam membuat pelaku jera sehingga mampu mencegah terulangnya tindakan asusila, termasuk di lingkungan kampus. Sebab, sanksi dalam Islam bersifat zawajir (mencegah agar tidak ada individu yang melakukan perbuatan serupa), dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Oleh karena itu, sudah saatnya menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar tindakan asusila, termasuk di kampus tidak terulang kembali. Wallahu a’lam bisshawwab.
Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]