Naiknya Retribusi Sampah di Bekasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Tarif retribusi sampah di Kabupaten Bekasi resmi dinaikkan hingga tiga kali lipat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Hal ini dikarenakan mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Upaya ini ditempuh untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, warga mengeluhkan pengangkutan sampah yang sering terlambat hingga naiknya tarif retribusi sampah (12-01-2024).

Naiknya tarif retribusi sampah tentu memberatkan masyarakat di tengah buruknya pengelolaan dan pengangkutan sampah. Telatnya pengangkutan sampah disebabkan penuhnya Tempat Pembuangan Akhir di TPA Burangkeng. Ini membuktikan buruknya sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Minimnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik, serta petugas yang asal-asalan dalam mengelola sampah menjadi faktor buruknya pengelolaan sampah di Bekasi.

Tempat pembuangan sampah yang menumpuk diakibatkan tidak adanya aktivitas memilah sampah sesuai jenisnya. Sampah plastik, kayu, makanan, pakaian, hingga barang elektronik menjadi satu sehingga sulit dibakar apalagi terurai. Bahkan, sampah organik yang tercampur plastik dalam jangka tertentu akan menjadi senyawa yang berbahaya, jika terkena hujan dan panas matahari. Inilah buruknya pengelolaan sampah dalam sistem kapitalisme. Tarif retribusi sampah naik, tetapi tidak diimbangi dengan pelayanan dan pengelolaan sampah yang baik.

Berbeda dengan sistem Islam dalam hal mengelola sampah. Islam memandang pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang diutamakan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di tempat pembuangan diupayakan semaksimal mungkin agar pengangkutan sampah di lingkungan masyarakat tidak mengalami keterlambatan. Sebab, hal ini menyangkut kebersihan dan kesehatan masyarakat.

Dalam sistem Islam, pemerintah dan masyarakat didorong untuk kreatif dan inovatif dalam mengolah sampah. Keduanya harus bersinergi dalam menjaga lingkungan. Negara berperan memberikan ruang edukasi yang masif, dana, dan infrastruktur yang memadai dalam pengolahan sampah. Sedangkan masyarakat bersinergi dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya agar sampah mudah diolah di tempat pembuangan akhir. Negara dalam sistem Islam wajib bertanggung jawab sepenuhnya mengatur urusan rakyat, termasuk menangani persoalan sampah. Sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw.,

“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar persoalan sampah bisa terselesaikan dengan baik. Pun, naiknya tarif retribusi sampah tidak akan terjadi dan membebani masyarakat. Wallahu a’lam bisshawwab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *