Nikah Beda Agama, Butuh Peran Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Viral seorang lelaki nonmuslim berinisial (JEA) dan seorang muslimah berinisial (JW) mengajukan permohonan pernikahan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka sudah menjalin hubungan selama 10 tahun dan pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut. Putusan tersebut berdasar pada pasal 35 huruf a UI 232006 tentang Adminduk. Selain itu pengadilan juga berpendapat bahwa perkawinan beda agam itu wajar terjadi karena penduduk Indonesia terdiri dari berbagai agama yang sah diakui oleh negara, menjadi sangat ironis jika tidak diperbolehkan. Rupanya hal ini telah terjadi di beberapa pengadilan negeri, seperti Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25-6-2023).

Miris semua dianggap lumrah, bukan hal tabu lagi pernikahan beda agama. Paham sekuler telah nyata menancap kuat pada diri masyarakat. Aturan agama yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap tindakan, tetapi tidak demikian keadaannya. Semua bisa dilakukan demi mencapai keinginan pribadi, padahal Islam sebagai agama mayoritas telah nyata dan tegas melarang pernikahan berbeda agama bagi perempuan adapun pengecualian diperbolehkan untuk laki-laki menikahi wanita nonmuslim hanya dari kalangan ahli kitabnya saja. Namun, Allah dan Rasul-Nya mengingatkan kembali pada laki-laki yang ingin menikahi ahli kitab bahwa budak yang hitam asalkan dia seorang muslim tentu itu lebih baik.

Namun, atas nama hak asasi manusia (HAM) berbalut sekuler dan liberal, hal tersebut bukanlah pelanggaran. Negara pun tak berkutik dengan semua slogan hak asasi manusia (HAM) karena negara mengadopsi sistem kapitalisme yang sekuler dan liberal sehingga pernikahan beda agama pun menjadi legal. Sejatinya paham sekuler dan liberal sengaja dihembuskan ke dalam pikiran masyarakat untuk menghancurkan akidah umat. Bukan tidak mungkin pernikahan sejenis, sedarah, dan praktik zina akan terlegalkan.

Pernikahan dalam Islam sesungguhnya bukanlah untuk menyatukan atau menghalalkan hubungan biologis saja, tetapi terkandung visi dan misi mulia terkait nasab dan masa depan peradaban, yakni suami dan istri mempunyai pandangan yang sama. Namun, jika berbeda agama, akankah semua itu terwujud? Bagaikan nakhoda dan kapal yang tak seiring sejalan.

Love is blind, ungkapan Barat yang memabukkan manusia tak terkecuali para muslimah. Islam mengakui bahwa setiap manusia mempunyai rasa cinta dan ketertarikan pada lawan jenis merupakan fitrah yang tak mungkin dihilangkan. Namun, Islam mempunyai panduan agar cinta yang diraih atas rida Allah Swt.. Bukan seperti saat ini, semua rambu dan norma agama diterobos demi memuaskan nafsu diri.

Di sinilah urgennya negara hadir untuk mengambil peran penting dalam kepengurusan umat termasuk pernikahan, karena pernikahan adalah ibadah terpanjang yang memang mutlak adanya aturan yang mengikat. Islam sebagai agama juga sebuah ideologi akan membawa keberkahan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Alhasil, kita membutuhkan sistem yang berasal dari Allah Swt. sistem yang sesuai fitrahnya manusia yang akan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Negara menjamin semua itu terjadi dan negara berperan penuh atas kepengurusan umat lahir dan batin. Terjaganya akidah umat dengan diterapkan dan ditegakkannya hukum Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat dalam naungan Khil4f4h. Pernikahan berkah tentu dengan penerapan syariat secara kafah.

Hasnah
Bogor [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *