CemerlangMedia.Com — Viral anak laki-laki berinisial DN (7) dianiaya oleh keluarganya. Polisi berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan, dua di antaranya adalah ayah kandung dan ibu tiri dari korban. Penganiayaan tersebut terjadi karena korban dianggap sering melakukan hal-hal yang tidak disukai para pelaku (13-10-2023).
Kasus penganiyaan terhadap anak akhir-akhir ini kerap terjadi. Tak jarang para pelaku penganiayaan malah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi sosok pelindung. Hal tersebut terjadi akibat penerapan hukum yang cenderung lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Banyak para pelaku yang melenggang bebas dan lolos dari jeratan hukum. Apa lagi kondisi tersebut diperparah dengan adanya sebuah sistem kufur yang makin eksis dan menjauhkan manusia dari agamanya, yaitu kapitalisme sekuler.
Lemahnya akidah dan banyaknya kesulitan hidup yang dialami para orang tua dalam mencari nafkah menjadikan mereka mudah marah dan tersulut emosi. Oleh karenanya, pada saat buah hatinya berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan, maka dengan mudah mereka melakukan penganiayaan. Belum lagi kondisi korban yang merupakan seorang anak dengan keadaan fisik cenderung lemah, maka tak jarang para pelaku menjadi kalap hingga gelap mata.
Padahal untuk seluruh persoalan yang dihadapi rakyat saat ini, negara harusnya hadir memberikan solusi terbaik dan menyeluruh untuk semua problem yang dihadapi. Negara harus berfungsi sebagai pelindung masyarakat, menjalankan berbagai kewajibannya seperti melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan rakyat. Sebab, faktanya selama ini, penyelesaian untuk setiap masalah yang dihadapi tidak menyeluruh dan cenderung tambal sulam. Maka menjadi wajar jika persoalan yang terjadi dan dihadapi makin pelik karena tidak pernah diselesaikan secara tuntas sampai ke akar masalah.
Sedangkan dalam Islam, penganiayaan adalah perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tak sampai menghilangkan nyawanya. Melukai atau menganiaya (jinayah terhadap selain jiwa) bisa disengaja, semi sengaja, atau kesalahan. Sementara terkait hukumannya, di dalam hukum pidana Islam, istilah penganiayaan biasa disebut jarimah pelukaan. Perbuatan tersebut diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Dan hukuman untuk pelaku penganiayaan dalam hukum pidana Islam terbagi dua tingkatan, yaitu hukuman pokoknya adalah qisas, sedangkan hukuman penggantinya adalah diyat. Wallahu a’lam.
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]