Penggusuran Sepihak Lahan Bersertifikat, di Mana Keadilan untuk Rakyat?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini, pemberitaan konflik lahan antara rakyat dengan negara menjadi perbincangan hangat. Belum reda konflik lahan yang terjadi di Rempang, kini beberapa wilayah di negeri tercinta pun turut mengalami hal serupa, sebagaimana yang terjadi di Bandar Lampung. Penertiban lahan milik PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Lampung yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung diwarnai dengan kericuhan dan isak tangis warga (28-11-2023).

Kericuhan ini diakibatkan warga yang berusaha mempertahankan haknya atas rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun hendak digusur, padahal tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat yang diterbitkan negara sejak 1968. PT KAI Tanjung Karang juga mengeklaim memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 187 yang diterbitkan pada 2016 lalu. Pada proses penggusuran pun, PT KAI dibantu oleh aparat keamanan, yakni TNI dan Polri.

Sungguh malang nasib rakyat hari ini yang seolah hidup dalam ketidakpastian, sudahlah barang pokok seperti pangan makin mahal sehingga sulit dijangkau, ditambah lagi dengan lahan yang menjadi kebutuhan papan mendapat ancaman penggusuran. Sertifikat tanah tidak menjamin kepemilikan.

Dalam hal ini, penggusuran lahan merupakan konsekuensi logis dalam penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi yang menganut prinsip kebebasan sehingga siapa pun yang memiliki modal bisa berkuasa, bahkan menguasai negara sehingga melahirkan banyaknya oligarki dan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.

Mereka hanya sibuk mementingkan keuntungan materi bagi diri sendiri sekalipun harus mengorbankan nasib rakyat. Sebagaimana ketika mereka membutuhkan lahan untuk investasi dan harus menggusur pemukiman warga, maka hal tersebut akan tetap dilakukan sekalipun lahan warga bersertifikat. Parahnya, penggusuran ini didukung oleh aparat negara dan aparat keamanan.

Berbeda dengan negara Islam dalam meriayah umat. Sistem Islam, yakni Khil4f4h tidak akan mengizinkan oligarki untuk menguasai apa yang menjadi hak rakyat. Dalam Islam, siapa pun yang diamanahi kekuasaan, harus menggunakannya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat dengan penerapan syariat Islam secara kafah.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“Setiap kalian adalah pemimpin (raain) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Al Bukhari).

Khalifah akan berhati-hati dalam bersikap dan meriayah rakyat, pun ketika harus mengambil keputusan didasarkan pada hukum syarak dan kemaslahatan rakyat. Jika ada pejabat yang semena-mena terhadap rakyat, maka khalifah akan menegur dan menghukumnya. Dengan sistem kepemimpinan yang demikian, tidak akan terjadi tindakan semena-mena dan penggusuran lahan sebagaimana yang terjadi hari ini dan menimbulkan kesengsaraan rakyat. Wallahu a’lam.

Shafiyyah AL Khansa
Kebumen [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *