Perubahan Tak Kunjung Datang, Demonstrasi sebagai Solusi?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penting membangun kesadaran umat agar menerapkan sistem Islam dan berjuang mengikuti thariqah dakwah Rasulullah. Sebab, hanya hukum yang berasal dari Allah yang dapat memberi keadilan, kesejahteraan yang merata, dan memberi rahmat bagi seluruh alam.

CemerlangMedia.Com — Bekasi di guncang unjuk rasa. Ribuan orang memadati jalan KH Noer Ali di Sumarecon Kota Bekasi yang menuju stasiun. Api berkobar di tengah aksi menjadi tontonan warga sekitar.

Aksi unjuk rasa di Bekasi menambah daftar maraknya demontrasi yang terjadi di Jabodetabek dan di kota-kota lainnya beberapa waktu belakangan ini. Massa menyampaikan tuntutan yang beragam, seperti kenaikan upah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, evakuasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat hingga imbauan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak kepada rakyat (31-08-2025).

Masyarakat merasa dizalimi akibat kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil, tidak pro rakyat dan tidak memuaskan sehingga menimbulkan kesenjangan juga kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Pada realitanya, demokrasi tidak berpihak kepada umat, bahkan untuk menyampaikan aspirasi saja sulit melalui wakil rakyat. Aksi turun ke jalan akhirnya menjadi pilihan.

Tidak jarang para pengunjuk rasa —dalam melakukan aksinya, terlibat kerusuhan dengan petugas keamanan. Aksi perusakan fasilitas umum pun dilakukan, bahkan rumah anggota DPR pun tidak luput dari aksi penjarahan masyarakat sebagai bentuk ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah.

Sejatinya, masyarakat memiliki hak untuk melakukan aksi massa atau dalam Islam disebut masirah (aksi damai) menentang kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat. Namun, aksi tersebut haruslah damai, tidak anarkis atau merusak fasilitas publik, dan mengganggu ketenangan warga atau pengguna jalan yang lain.

Saat ini, umat sudah sangat muak dengan kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat kecil dan hanya menguntungkan pemilik modal. Mereka menginginkan perubahan yang lebih baik, yaitu perubahan hakiki yang berasal dari Islam.

Sebab, hanya sistem Islamlah yang dapat menyelesaikan segala bentuk problematika kehidupan. Ketika terjadi problem antara masyarakat dengan penguasa, maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada qadhi madzalim (hakim). Qadhi madzalim adalah qadhi yang menangani dan memutuskan perkara kesewenang-wenangan dan kezaliman yang dilakukan oleh pejabat negara atau khalifah (kepala negara), menghentikan tindakan kezaliman negara terhadap rakyat, bahkan bisa membatalkan kebijakan yang zalim.

Tugas qadhi madzalim, di antaranya,
Pertama, menghilangkan kezaliman. Bertanggung jawab untuk menghentikan segala bentuk kezaliman yang terjadi di negara, baik dari negara terhadap rakyat, maupun dari pihak lain.

Kedua, mengawasi pejabat dan khalifah. Memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman yang mungkin dilakukan oleh pejabat negara, termasuk khalifah terhadap hukum-hukum syariat.

Ketiga, meninjau ulang putusan. Menyelesaikan perkara yang tidak dapat diputuskan oleh lembaga lain atau meninjau kembali putusan lembaga lain, berfungsi sebagai tingkat banding.

Keempat, membatalkan kebijakan. Dalam kasus kebijakan yang menimbulkan kezaliman, qadhi madzalim berwenang untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Dalam Islam, laki-laki dan perempuan boleh mengoreksi penguasa, baik individu maupun kelompok. Hal ini sesuai dengan perintah Allah Swt. yang memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, sebagaimana tuntunan Islam dalam mengoreksi penguasa.

Allah Swt., berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS Ali Imran: 104).

Juga sabda Nabi Muhammad saw., “Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran (atau keadilan) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Tujuan muhasabah lil hukam jelas dalam Islam adalah meluruskan kebijakan yang menyimpang dari syariat serta mengingatkan penguasa atas kelalaiannya meriayah umat dan penelantaran hukum-hukum Islam. Hal yang tidak diperbolehkan dalam melakukan muhasabah lil hukam, di antaranya menyebarkan aib penguasa/menyerang pribadi, memfitnah, melakukan perampasan dan pengrusakan fasilitas pribadi, negara, umum, melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, termasuk menyerang aparat keamanan.

Dengan demikian —dalam sistem Islam, melakukan kritik terhadap pemerintah diizinkan. Bahkan, dianjurkan kepada setiap individu untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dengan tujuan memberikan nasihat yang baik dan benar sesuai dengan syariat Allah.

Untuk itu, yang harus dilakukan saat ini adalah membangun kesadaran umat agar menerapkan sistem Islam dan berjuang mengikuti thariqah dakwah Rasulullah. Sebab, hanya hukum yang berasal dari Allah yang dapat memberi keadilan, kesejahteraan yang merata, dan memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bisshawab

Yeni Nurmayanti
Bekasi [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *