CemerlangMedia.Com — Kepolisian Kelapa Gading telah membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi disebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah lima orang. Mereka merupakan pelaku yang berperan sebagai dokter dan sebagai pasien aborsi.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Maulana Mukarom menyebutkan, masing-masing pelaku berinisial D (49) yang berperan sebagai dokter, dibantu oleh OIS (42), serta AF (43), AFF (18), dan S (33) yang merupakan pasien dan keluarganya. Hal itu disampaikan Maulana pada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (20-12-2023).
Kasus aborsi ilegal tersebut baru dijalankan pelaku selama 2 bulan. Ironisnya, pelaku D dan OIS bukanlah tenaga medis dengan lulusan kedokteran, tetapi mereka hanya lulusan SMA dan SMP. Selama beroperasi, mereka sudah melakukan tindak aborsi kurang lebih 20 kali. Tarif yang ditetapkan pelaku pun berbeda-beda, yakni sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Kasus aborsi ilegal ini adalah dampak dari sistem kapitalisme liberal yang menjangkiti masyarakat sehingga memberi kebebasan pada masyarakat untuk berbuat maksiat. Seperti melakukan pergaulan bebas hingga berujung perzinaan sehingga mengakibat kehamilan di luar nikah.
Negara dengan sistem sekularisme liberalnya memberi kebebasan dan selalu memberi jalan mulus kepada masyarakat untuk melakukan seks bebas atau maksiat karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, masyarakat dalam bertingkah laku, hanya berpedoman pada hawa nafsu belaka, bukan pada halal haram. Tak heran jika praktik aborsi di negeri ini makin tinggi, sebab sekuler liberalisme telah mengakar kuat dalam kehidupan.
Oleh karena itu, perlu adanya solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yakni solusi dari sistem Islam. Hal ini karena Islam mempunyai hukum yang sempurna dan konprehensif dalam mencegah maksiat serta menindak pelakunya berdasarkan hukum syarak.
Islam memberi hukuman atau sanksi tegas sesuai dengan hukum Allah. Seperti pada kasus perzinaan, Islam memberi sanksi atau hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah. Dengan hukuman tersebut, kasus perzinaan yang berdampak pada kehamilan di luar nikah serta tindak aborsi tidak akan terulang lagi di kalangan umat. Wallahu a’lam bisshawwab
Wiji Umu Fayyadh
Kebumen [CM/NA]