Problematika Sertifikasi Halal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Memang harus diakui bahwa mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap masalah pangan yang sudah pasti mengutamakan kehalalan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 168. Artinya,
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”

Dari ayat di atas, makanan yang halal adalah suatu keharusan dari Allah Swt.. Biasanya, bukti makanan tersebut halal ditandai dengan logo halal atau dengan sertifikasi halal. Pada awal 2024 ini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima untuk mempunyai sertifikat halal.

Adapun batas waktu untuk pelaku usaha mengurus sertifikat halal sampai (17-10-2024). Jika ada produk yang tidak bersertifikasi halal melebihi batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, Pasal 149 ayat (2) menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Tidak tanggung-tanggung, denda yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dari sini sudah terlihat bagaimana pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL) terbebani, apalagi mengingat pembuatan sertifikasi halal tersebut dibatasi waktu. Mau tidak mau, mereka harus berpikir keras bagaimana cara memenuhi kebijakan pemerintah terkait sertifikasi halal. Ditambah lagi biaya sertifikasi halal yang menyulitkan usaha mikro dan pedagang kaki lima.

Sertifikasi halal sudah seharusnya digratiskan, tidak dibandrol dengan biaya yang tinggi. Terkait kehalalan makanan di negara ini, yang mengurus dan bertanggung jawab adalah negara. Negara harus memastikan bahwa setiap makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam telah terjamin kehalalannya.

Adapun dengan cara penggunaan sertifikasi halal, harus bebas dari tangan-tangan nakal yang berujung “pungli”. Apabila peradaban Islam diterapkan, negara akan memudahkan usaha mikro dan pedagang kaki lima (PKL) dalam memperoleh sertifikasi halal dan tidak menyulitkan proses pembuatannya.

Iin Nuryati [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *