CemerlangMedia.Com — Hati wanita mana yang tak teriris mendapati kabar seorang suami tega menjual istrinya sendiri kepada para pria hidung belang di salah satu hotel melati Kota Padang, dengan modus prostitusi online. Di mana letak nurani seorang suami? (07/06/2023).
Kasus prostitusi online memang bukan barang baru. Namun, kali ini dilakukan oleh seorang suami yang memperkerjakan isterinya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Miris memang, seorang suami seharusnya menjadi orang pertama yang melindungi isteri dan keluarganya dari api neraka. Bukan malah sebaliknya menjerumuskan isteri dalam kemaksiatan yang nyata. Prostitusi online ini terjadi karena banyak faktor di antaranya kemiskinan, pergaulan bebas, pengangguran, ketidakharmonisan keluarga, dan sebagainya.
Akar masalah kasus ini juga terjadi karena tidak adanya sanksi hukum yang tegas dan berefek jera bagi pelaku prostitusi. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun tidak memuat sanksi pidana-keras bagi PSK dan pengguna jasanya. Yang ada malah KUHP hanya mempidanakan orang yang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran, yang biasa disebut mucikari. Oleh karenanya, mau tak mau polisi terpaksa melepaskan korban dan para PSK tersebut.
Di Kota Padang sendiri, bisnis prostitusi online semacam ini tumbuh subur ibarat jamur di musim penghujan. Muda-mudi dengan mudahnya menjajakan diri di media sosial. Sungguh ironis memang, negeri yang terkenal dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” menjadi rapuh karena tidak diterapkan dengan baik. Kalau sudah begini, Siapa yang mau disalahkan?
Dalam kasus ini, kita seharusnya belajar dari pengalaman Islam dalam penerapan aturannya. Para PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah, atau rajam bila sudah menikah. Selain itu hukuman bagi mucikari juga bisa lebih berat lagi. Sebab ada unsur human trafficking. Pelakunya diancam dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan.
Sanksi yang berlaku dalam hukum Islam ini sangat efektif diterapkan, karena sifatnya preventif (zawajir) dapat mencegah terjadinya kasus prostitusi terulang kembali dan bersifat kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di akhirat.
Ummu Fahri
Padang Panjang, Sumatra Barat [CM/NA]