Rumah Tangga Hancur Akibat Judi Online

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Viral berita terkait meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Karawang Jawa barat sejak beberapa bulan terakhir tentu membuat miris. Menurut pihak pengadilan agama (PA) Kabupaten Karawang, dari data cerai talak dan cerai gugat selama periode Januari sampai Agustus 2023 tercatat mencapai 3.070 perkara. Dari ribuan gugatan tersebut, 714 cerai talak dan 2356 merupakan cerai gugat. Selain faktor ekonomi, perceraian disebabkan perselisihan akibat suami kecanduan judi online (21-9-2023).

Maraknya istri menggugat cerai suami belakangan ini menjadi sebuah fenomena yang tidak dapat dielakkan lagi. Mengguritanya aplikasi judi online di tanah air makin membuat para suami kecanduan sehingga melupakan kewajiban-kewajibannya sebagai kepala keluarga. Padahal sosok suami dalam kehidupan rumah tangga begitu penting karena suami adalah tiangnya keluarga. Lalu apa jadinya jika suami sebagai tiang keluarga justru tersesat jauh dalam permainan judi online yang makin lama kian menyengsarakan. Bukan hanya dirinya yang mengalami kehancuran, tetapi keharmonisan keluarga pun menjadi taruhannya.

Betapa tidak, perjudian akan banyak menimbulkan permasalahan baik bagi dirinya, keluarga terutama finansial di dalam keluarganya. Misalnya saja, judi akan membuat menumpuknya utang, meningkatnya pengeluaran, kehilangan pendapatan, bahkan tabungan, dan aset-aset juga akan ikut ludes karena digunakan untuk membayar utang-utang perjudian. Jika sudah sampai seperti itu, maka keharmonisan dalam biduk rumah tangga hanya menunggu kehancurannya. Hal inilah yang menjadikan para istri menyerah dan melakukan gugatan perceraian. Sebab sejatinya, suami yang keranjingan berjudi cukup menjadi landasan kuat untuk akhirnya para istri melakukan gugatan.

Upaya dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menindaklanjuti maraknya judi online hingga saat ini belum maksimal dan terasa sangat berat. Hal ini disebabkan situs atau aplikasi judi online yang terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski sudah banyak yang diputus. Faktor lain yang membuat pemerintah makin kesulitan dalam memberantas judi online, yaitu adanya legalisasi kegiatan tersebut di beberapa negara di luar Indonesia. Maka hal ini tentu merupakan PR besar bagi kita, khususnya negara dalam upayanya melakukan pemberantasan terhadap maraknya situs dan aplikasi judi online di dalam negeri. Negara harus memastikan bahwa rakyatnya hidup aman dan nyaman tanpa gangguan dari situs-situs yang menyesatkan seperti judi online.

Sementara dalam Islam, yang hakikatnya merupakan agama sempurna dan paripurna sudah mengatur semua hal yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia selama di dunia. Secara tegas Islam sudah mengatur terkait judi. Bahwa judi dalam bentuk apa pun hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam beranggapan bahwa judi merupakan budaya jahiliah yang secara tegas harus di jauhi dan di tinggalkan. Dalil keharaman judi sangat jelas termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90. Bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan setan, maka jika seseorang berjudi artinya ia seolah-olah sama dengan setan. Penyerupaan dengan setan tersebut tentu memiliki makna bahwa judi adalah perbuatan dosa besar. Oleh karenanya, kelak pelakunya akan mendapatkan azab yang sangat pedih di akhirat. Sementara dalam hukum jinayah ditetapkan bahwa untuk kasus maisir atau perjudian dapat dikenakan hukuman cambuk 12 kali, atau 12 bulan kurungan, atau denda 120 gram emas. Wallahu a’lam

Rina Herlina
Payakumbuh [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *