CemerlangMedia.Com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan pornografi online bersama enam lembaga kementerian, antara lain Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (18-4-2024).
Tingginya kasus pornografi online terhadap anak cukup meresahkan dan mengkhawatirkan untuk perkembangan kehidupan bangsa. Bagaimana tidak, pornografi merupakan tindakan negatif yang akan menimbulkan dampak cukup serius terhadap perkembangan kejiwaan anak-anak di kemudian hari.
Oleh karena itu, Menko Polhukam berencana membentuk satgas penanggulangan prostitusi online maupun offline. Apakah solusi dengan membentuk satgas tersebut cukup solutif dalam penanggulangan prostitusi di Indonesia? Sedangkan Indonesia merupakan negara yang memegang teguh sistem kapitalisme sekuler.
Bicara tentang pornografi, maka kita bicara tentang suatu tindakan merugikan dan merusak moral manusia. Sejatinya, kasus pornografi online merupakan persoalan yang diakibatkan oleh sistem kehidupan kapitalisme sekuler.
Sistem kapitalisme telah melahirkan manusia yang hanya fokus pada materi dan keuntungan semata, sedangkan sistem sekularisme menciptakan manusia yang tidak paham agama. Alhasil, mereka menjadikan pornografi sebagai salah satu alat bisnis untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan halal atau haram.
Hal ini menjadi makin subur karena dari segi ekonomi, sistem kapitalisme memiskinkan rakyat. Dalam keadaan demikian, pornografi menjadi bisnis yang cukup menjanjikan apabila permintaan makin meningkat. Pada dasarnya, hubungan antara pelaku dan penikmat pornografi adalah sekumpulan manusia yang tidak mengindahkan hukum-hukum agama, mereka hanya mencari pemenuhan kepuasan diri dengan cara di luar ketentuan agama.
Selain itu, sistem sekularisme mempunyai sanksi yang lemah bagi pelaku kasus pornografi sehingga tidak mampu menimbulkan rasa jera pada pelaku. Sebaliknya, kasus pornografi terus-menerus terjadi serta mengalami perkembangan yang cukup signifikan dengan berbagai macam motif.
Dalam Islam terdapat solusi yang cukup signifikan dan solutif terkait kasus pornografi. Ini karena sistem Islam mampu melahirkan manusia yang beriman dan bertakwa, yakni manusia yang menyandarkan segala perbuatannya oleh rasa takut kepada Allah Swt. atas hukuman yang akan mereka terima jika berbuat dosa.
Selain itu, sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan rakyat karena penguasa mempunyai tanggung jawab untuk melayani rakyat sehingga terwujud kehidupan yang sejahtera. Dalam segi sanksi, Islam mempunyai sanksi yang mampu membuat jera pelaku prostitusi, yaitu sanksi jilid, rajam, dan cambuk, serta pengasingan selama satu tahun terhadap pelaku.
Dengan demikian, solusi Islam cukup solutif dalam menangani dan menanggulangi kasus prostitusi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya umat manusia menjadikan sistem Islam sebagai satu-satunya pijakan dan pedoman dalam menjalani hidup. Sebagaimana firman Allah Swt. artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS Al Baqarah: 208).
Suyatminingsih, S.Sos.I.
Surabaya [CM/NA]