CemerlangMedia.Com — Tontonan pornografi menjadi hal yang tidak asing dilihat mata dan didengar telinga. Pasalnya, setiap tontonan yang ada di televisi maupun media sosial, banyak mengandung unsur pornografi. Ironisnya, yang menjadi korban adalah anak-anak bangsa. Atas dasar inilah Menkopolhukam Hadi Tjahjanto akan membentuk satgas khusus pornografi anak (19-04-2024).
Rencana dibentuknya satgas (satuan tugas) untuk menangani pornografi anak ini menjadi bias dan ambigu. Seolah pornografi hanya dilarang dikonsumsi oleh anak-anak saja, sedangkan kalangan dewasa bebas dalam mengakses dan menyebarluaskannya. Jika demikian, hal ini tidak ubahnya ibarat gali lubang tutup lubang. Alias tidak menjadi solusi dari masalah yang ada, melainkan akan menambah masalah baru.
Wajar hal ini terjadi. Kebijakan setengah hati adalah niscaya dalam sistem demokrasi. Sebab, yang menjadi tolok ukur dari sebuah perbuatan bukan halal dan haram lagi, melainkan ada atau tidaknya cuan. Selama tayangan/tontonan yang diproduksi menghasilkan keuntungan, maka tidak ada hal lain yang patut dijadikan pertimbangan.
Adanya hak asasi manusia (HAM) dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan turut serta menjadi faktor suburnya tontonan pornografi. Dengan alasan ide kebebasan ini, mereka justru bebas melakukan apa pun sesuai kehendak hati, tanpa adanya pembatasan oleh pihak mana pun.
Berbeda dengan pandangan Islam bahwa tidak ada kebebasan yang mutlak bagi seorang hamba di dunia. Artinya, semua perbuatan harus terikat dengan aturan (syariat Islam). Maka dari itu, bagi seorang muslim, sebelum melakukan sebuah perbuatan harus melihat hukum dari perbuatan tersebut di dalam Islam.
Selain itu, Islam juga memiliki aturan yang khas bahwa segala hal yang membawa kepada kemaksiatan, maka akan dilarang untuk diproduksi. Negara sebagai otoritas tertinggi akan memfilter segala macam bentuk tayangan yang akan dikonsumsi masyarakat. Jelas, tontonan unfaedah alias tidak bermutu tidak akan lolos sensor. Ini karena tontonan menjadi faktor yang sangat memengaruhi baik tidaknya moral generasi.
Di dalam Islam, tolok ukur perbuatan manusia adalah halal dan haram sehingga kemaksiatan tidak akan tumbuh subur. Hal ini karena Islam memiliki tindakan pencegahan/preventif sebelum terjadinya kemaksiatan tersebut. Ini dilakukan oleh negara sebagai bentuk periayahan maksimal terhadap umat.
Tindakan preventif tersebut berupa aturan yang tegas terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan. Di dalam Islam, sejatinya, kehidupan antara laki-laki dan perempuan itu infishol (terpisah), kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan syarak (Allah), semisal dalam hal berpendidikan, mu’amalah, kesehatan, dan hukum.
Tata cara menutup aurat pun diperhatikan dalam Islam karena hal ini termasuk dalam tindakan preventif terhadap kemaksiatan. Laki-laki dan perempuan harus menutup aurat sebagaimana Islam mengatur. Selain terkait menutup aurat, Islam juga mewajibkan bagi laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menjaga pandangannya. Dengan demikian, Islam menutup pintu-pintu terjadinya kemaksiatan.
Anis Fitriatul Jannah
Kab. Pamekasan, Madura [CM/NA]