CemerlangMedia.Com — Lebaran merupakan momentum saling berbagi, bersilaturahmi, dan berlibur bersama keluarga yang dianjurkan oleh syariat Islam. Ketika syariat itu diterapkan walaupun hanya sebagian, dampaknya mendatangkan kebaikan dan keberkahan, apalagi ketika diterapkan secara keseluruhan.
Kegembiraan masyarakat menyambut hari nan suci Idulfitri 2024, terlebih beberapa hari menjelang Lebaran yang ditetapkan pemerintah pada Rabu (10-4-2024), mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah terpantau tinggi, mulai dari sekadar persiapan merayakan Lebaran, seperti belanja pakaian, makanan, hingga persiapan perjalanan pulang kampung alias mudik. Berdasarkan survei dari Kemenhub, pada Lebaran 2024 ini, pergerakan masyarakat lebih tinggi dibandingkan pada Lebaran 2023, yakni mencapai 193,6 juta orang. Tingginya perputaran ekonomi saat Lebaran 2024 membawa kebaikan karena momen Lebaran mampu membangkitkan ekonomi masyarakat yang lesu (13-4-2024).
Konsumsi rumah tangga umumnya meningkat selama Ramadan dan menjelang Lebaran sehingga wajar jika roda ekonomi berputar lebih kencang. Perputaran ekonomi sepanjang Ramadan dan Lebaran bergulir ke berbagai sektor, mulai dari kebutuhan pokok, jasa, transportasi, makanan dan minuman, pariwisata, sampai manufaktur.
Hal ini membuktikan bahwa tampak jelas kebaikan pelaksanaan syariat Islam —yang meski baru sebagian, yakni pada momentum Ramadan dan Lebaran. Kedua momentum tersebut bagi kaum muslimin adalah masa-masa berharga yang sarat dorongan untuk membahagiakan dan berbagi kepada sesama muslim, terkhusus kepada yang kurang mampu.
Sayangnya, hanya di momen ini saja masyarakat merasakan keberkahan dari diterapkannya syariat yang parsial. Sungguh keliru jika kaum muslim berusaha untuk meraih dan mendapatkan kemakmuran materi dengan mencampakkan aturan Allah secara keseluruhan, padahal hukum-hukum Allah dan penerapannya adalah fardu sehingga menciptakan aneka kebaikan. Rasulullah saw. bersabda,
حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأرْضِ خَيْرٌ لأَهْلِ الأرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Penerapan suatu hukuman had di muka bumi itu lebih baik bagi penduduknya daripada hujan turun selama 40 hari.” (HR Ibnu Majah).
Sejarah membuktikan, pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan penerapan syariat Islam. Hanya dalam waktu singkat, rakyat mendapatkan kemakmuran ekonomi yang luar biasa. Di Jazirah Arab, pada saat itu tidak ada yang mau menerima zakat. Keamanan juga meningkat hingga domba-domba pun aman dari terkaman serigala.
Andaikan pelaksanaan syariat ini diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, bukan pada menjelang Lebaran saja, tentunya akan mendatangkan keberkahan bagi kaum muslimin dan seluruh dunia. Semua ini tentunya akan terwujud oleh negara yang menerapkan Islam kafah.
Zakiah Ummu Faaza
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]