Dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat dewan perwakilan rakyat yang disebut majelis umat. Anggotanya terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh umat. Majelis umat memiliki peran untuk memberikan masukan atau sebagai penasihat untuk menjaga dan meluruskan agar penguasa tidak melenceng dari syariat. Namun, majelis umat tidak memiliki wewenang dalam hal membuat hukum karena negara Islam menjalankan kepemimpinanya berdasarkan syariat.
CemerlangMedia.Com — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan munculnya kabar kenaikan tunjangan anggota DPR yang dibilang fantastis, yakni mencapai Rp100 juta lebih per bulan. Menurut pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayah, kenaikan pendapatan DPR menyakiti perasaan masyarakat karena tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sedang terpuruk (20-8-2025).
Kebijakan pemerintah dalam menaikan tunjangan DPR tidaklah layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat. Kebijakan ini muncul tatkala masyarakat sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil rakyat di sistem kapitalisme bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi justru berkuasa dalam membuat undang-undang untuk memutuskan suatu hukum. Kebijakannya sering kali berubah-ubah sesuai kebutuhan mereka. Pemerintah dalam sistem kapitalisme hanya ingin meraup keuntungan untuk diri sendiri tanpa memperhatikan kesengsaraan rakyat. Sebab, berasaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Oleh karenanya, hukum yang diterapkan sering kali hanya memuaskan keinginannya tanpa memandang halal haram.
Dalam sistem pemerintahan Islam yang disebut dengan Khil4f4h, terdapat dewan perwakilan rakyat yang disebut majelis umat. Anggotanya terdiri dari orang-orang yang telah dipilih oleh umat. Setiap orang yang menjadi bagian dari Daulah Islam, berhak untuk menjadi dewan di majelis umat selama mereka berakal, balig, merdeka, serta amanah. Majelis umat memiliki peran untuk memberikan masukan atau sebagai penasihat untuk menjaga dan meluruskan agar penguasa tidak melenceng dari syariat.
Namun, majelis umat tidak memiliki wewenang dalam hal membuat hukum karena negara Islam menjalankan kepemimpinanya berdasarkan syariat. Artinya, hanya hukum Allah yang berlaku. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.,
“Barang siapa tidak memutusjan perkara dengan apa yang diturungkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Maidah: 45).
Pemerintah dalam sistem Islam akan memberikan hak kepada seluruh rakyatnya untuk menyampaikan pendapat, kritikan, dan usulan, baik secara langsung atau melalui perwakilan agar dapat mengkritisi kebijakan yang diterapkan di Daulah Islam. Wallahu a’lam bisshawab
Wiji Umu Fayyadh
Kebumen [CM/Na]