CemerlangMedia.Com — Indonesia kaya akan sumber daya alam yang melimpah ruah, tetapi keuntungannya tidak masuk ke dalam kas negara karena diprivatisasi atau boleh dimiliki oleh siapa saja yang memiliki uang. Oleh karenanya, siapa pun boleh membeli hutan, pulau, laut, ladang dll. sehingga keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Satu-satunya cara untuk memenuhi kas negara hanya dari pajak dan utang luar negeri. Dampaknya, pajak kian digenjot untuk memenuhi kas negara.
Dikutip dari CNBC Indonesia, kondisi utang Indonesia saat ini tercatat sebesar Rp8.041,01 triliun pada November 2023. Naik sedikit dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun. Utang Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya pada 2022 dan 2021 yang masing-masing berada di kisaran 38,65% dan 41%.
Padahal, utang luar negeri dapat berdampak pada ketergantungan terhadap negara lain yang memberikan pinjaman. Negara yang berutang juga harus mengikuti aturan negara lain yang memberikan pinjaman. Hal ini akan berdampak kepada kedaulatan negara karena yang berutang harus mau mengikuti semua keinginan pemberi utang.
Oleh karena itu, tidak heran jika utang dalam sistem kapitalisme disebut sebagai alat penjajahan gaya baru untuk menjerat secara ekonomi. Apabila negara gagal dalam membayar utang, maka akan berdampak kepada peralihan aset-aset negara ke sang pemberi utang.
Utang luar negeri sarat dengan ribawi karena mengandung bunga bank di dalamnya. Tidak jarang, jika bunga bank lebih besar dari pada pokok utang dan negara hanya sanggup membayar bunga banknya saja. Jika negara tidak mampu membayar utang (default/gagal bayar), maka akan berdampak kepada terancamnya stabilitas ekonomi nasional, bahkan negara terancam bangkrut. Sebagaimana yang terjadi di beberapa negara, yaitu Sri Lanka, Venezuela, Yunani, Ekuador, Argentina, Zimbabwe.
Sementara itu, di dalam sistem Islam, sumber daya alam tidak boleh dimiliki oleh individu-individu. Negara wajib mengelola sendiri hasil dari sumber daya alam sehingga bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah saw.,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang, rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Islam juga melarang perbuatan riba karena sangat merugikan orang yang berutang, sedangkan yang mengutangi akan makin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Adapun ayat yang melarang riba adalah (TQS Al Baqarah: 275), yang artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Oleh karena itu, negara wajib mengurusi urusan umat di semua bidang, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, muamalah, maupun ekonomi. Seluruh masyarakat yang hidup dalam naungan Daulah Islam berhak mendapatkan pendidikan dan kesehatan secara gratis, baik muslim maupun nonmuslim.
Begitu juga dengan muamalah, negara harus memastikan stok pangan tercukupi dan sampai pada konsumen, memastikan tidak ada pengusaha yang berbuat curang seperti melakukan penimbunan dengan tujuan membuat kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga barang. Pada setiap pasar, baik tradisional maupun modern akan ada yang berjaga dan siap siaga menjaga keamanan.
Dari sisi ekonomi, negara tidak akan melakukan utang luar negeri yang sudah jelas ada riba di dalamnya. Negara tidak akan melakukan kerja sama yang bisa membahayakan kondisi negara, seperti dalam bentuk membuka investasi yang merugikan negara.
Negara tidak akan melakukan ekspor maupun impor selama kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. Akan tetapi, jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi dan barang yang melimpah ruah dalam negeri, maka barang tersebut boleh diekspor ke luar negeri. Begitulah cara Islam menyejahterakan masyarakat dan negeri.
Dalam sistem Islam, tindakan ribawi tidak ada lagi dilakukan, baik oleh individu maupun negara, sebab negara telah menutup celah tindakan tersebut. Oleh karenanya, akan sangat kecil kemungkinan melakukan utang luar negeri karena semua kebutuhan sudah terpenuhi dari hasil sumber daya alam yang melimpah ruah dan dikelola oleh negara.
Jadi, sudah saatnya kita kembali kepada sebaik-baik sistem buatan Allah Swt., yaitu sistem Islam yang dapat memberikan rahmat bagi seluruh alam dan dapat menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia. Wallahu a’lam bisshawwab.
Yeni Nurmayanti [CM/NA]
2 komentar pada “Utang Aman Terkendali, Benarkah Demikian?”
Barakallah teh Rina
Tulisan yang mencerahkan. Jazakillah buat penulisnya. 😊👍