Islam memerintahkan pengendalian paparan informasi dan budaya melalui kebijakan yang jelas. Negara wajib memblokir konten yang mempromosikan feminisasi laki-laki atau humor cross-gender, serta mendorong konten positif yang menjaga akhlak.
CemerlangMedia.Com — Munculnya pendataan terhadap siswa laki-laki yang berperilaku gemulai menunjukkan bahwa fenomena ini sudah cukup meresahkan. Pemerintah menegaskan bahwa pendataan tersebut bukan untuk memberi stigma, melainkan sebagai upaya pembinaan agar mereka kembali pada karakter pemuda yang ideal menjelang generasi emas 2045. Namun, alih-alih diterima positif, langkah ini justru menuai beragam respons dari masyarakat, terutama kalangan pemuda yang memandang bahwa pendekatan tersebut perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
Bagi sebagian pemuda, karakter gemulai tidak selalu berarti penyimpangan. Mereka beranggapan bahwa sifat tersebut hanya bagian dari sisi feminin dalam diri seseorang, bukan sesuatu yang harus ditanggapi secara berlebihan. Pernyataan Duta Pemuda Kutim 2025 yang menolak pengaitan sifat gemulai dengan istilah “boti” memperjelas bahwa sebagian masyarakat justru ingin memisahkan isu ini dari stigma atau label tertentu. Sikap inilah yang akhirnya membuat rencana pendataan dipandang negatif oleh sebagian pihak (10-11-2025).
Keresahan terkait perilaku gemulai memang makin terlihat di sekolah hingga mendorong pemerintah turun tangan. Namun, keberanian sebagian remaja menampilkan perilaku tersebut juga tidak lepas dari banyaknya dukungan, komunitas, dan figur publik yang memberi ruang bagi ekspresi feminin pada laki-laki. Lingkungan digital turut memperkuat tren ini, membuat remaja makin percaya diri menampilkan identitasnya, meski bertentangan dengan norma yang berlaku.
Di sisi lain, banyak guru, orang tua, dan lembaga pendidikan mengaku tidak memiliki pedoman jelas untuk menghadapi fenomena ini. Tidak adanya aturan tegas membuat mereka sering bimbang antara menegur, membiarkan, atau sekadar mengabaikan. Semua ini berakar dari cara pandang sekuler yang hanya menjadikan agama sebagai urusan ibadah ritual, bukan sebagai pedoman hidup dalam seluruh aspek, termasuk pendidikan, sosial, budaya, dan hiburan.
Ketika pendidikan dan sosial budaya berjalan tanpa nilai agama, tidak ada standar moral yang menjadi batas perilaku. Ekspresi gender diframing sebagai hak individu sepenuhnya, tanpa kriteria benar atau salah berdasarkan syariat. Akibatnya, sekolah tidak memiliki panduan berbasis agama untuk menangani perilaku gemulai sehingga fenomena ini berkembang tanpa kontrol yang jelas.
Sistem sekuler juga memuliakan kebebasan identitas dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Kebebasan diposisikan sebagai nilai tertinggi, sementara peran negara dibatasi hanya pada wilayah hukum fisik. Negara tidak ikut mengatur akhlak, moral, atau perilaku sosial masyarakat. Hal ini membuat komunitas gaya hidup tertentu tumbuh tanpa pembinaan, sekolah tidak mendapatkan instruksi kurikulum berbasis agama, dan tidak ada sanksi tegas terhadap perilaku yang merusak fitrah.
Islam memandang identitas laki-laki dan perempuan sebagai fitrah yang harus dijaga. Rasulullah bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).
Islam melarang perilaku laki-laki yang menyerupai perempuan, termasuk sifat gemulai yang menyalahi fitrah. Namun, penting ditegaskan bahwa Islam membenci perbuatannya, bukan individunya. Pembinaan tetap menjadi pendekatan utama bagi mereka yang mengalami penyimpangan perilaku.
Peran keluarga sangat penting dalam membangun keteguhan identitas remaja. Penguatan fitrah harus dimulai sejak dini, termasuk mengarahkan remaja pada lingkungan pertemanan yang baik serta aktivitas yang membentuk karakter maskulin seperti olahraga, organisasi positif, dan kegiatan masjid. Keluarga juga harus mengontrol paparan konten yang mendorong perilaku feminin agar karakter anak tidak dibentuk oleh budaya yang salah.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang menjaga fitrah. Masyarakat tidak boleh memberi panggung bagi perilaku menyimpang, tidak ikut menertawakan konten gemulai, dan tidak mendorong normalisasi perilaku tersebut. Sebaliknya, masyarakat harus menyediakan ruang aman bagi remaja untuk mencari jati diri dengan bimbingan agama.
Dalam skala negara, Islam memerintahkan pengendalian paparan informasi dan budaya melalui kebijakan yang jelas. Negara wajib memblokir konten yang mempromosikan feminisasi laki-laki atau humor cross-gender, serta mendorong konten positif yang menjaga akhlak. Di bidang pendidikan, negara mengatur kurikulum berbasis akidah dan akhlak. Di bidang hukum, negara memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan fitrah yang tidak mau bertaubat. Inilah bagaimana Islam menjaga generasi dari kerusakan moral secara menyeluruh.
Wallahu a’lam
Devi Ramaddani
Aktivis Muslimah [CM/Na]
Views: 4






















