Negara perlu siap untuk mengeluarkan biaya guna mencegah terjadinya banjir dan longsor, dengan melibatkan pendapat dari para ahli lingkungan. Sebab, hanya dengan hukum Allah, negara bisa mengurangi kemungkinan terjadinya banjir dan longsor yang merugikan masyarakat.
CemerlangMedia.Com — Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dikejutkan oleh berita tentang bencana alam yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, serta beberapa lokasi lainnya. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat luas, tokoh publik, dan pejabat. Hingga Senin malam (01-12-2025), jumlah korban yang tewas akibat banjir dan tanah longsor di Sumatra mencapai 604 orang.
Penyebabnya tidak hanya karena hujan yang deras, tetapi juga karena banjir besar yang diperburuk oleh berkurangnya daya tampung wilayah tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi kesiapan anggaran untuk menangani bencana di Sumatra. Akan tetapi, terjadi penurunan anggaran dari sekitar Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar. Hal ini menarik perhatian masyarakat, terutama mengingat kebutuhan mendesak untuk mengatasi dampak banjir dan longsor yang menimpa beberapa provinsi secara signifikan.
Bencana yang terjadi sekarang ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam atau ujian semata. Akan tetapi, juga merupakan hasil dari kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung lama dan diperburuk oleh arah kebijakan yang diterapkan oleh penguasa, seperti pemberian konsesi lahan, izin untuk perusahaan kelapa sawit, izin tambang terbuka, tambang bagi ormas, undang-undang minerba, undang-undang terkait ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Ini menunjukkan peran penguasa dalam sistem demokrasi sekuler yang kapitalis. Penguasa dan pengusaha sering kali bekerja sama untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki rakyat dengan dalih pembangunan. Dalam sistem yang tidak sehat ini, muncul penguasa yang berbuat zalim terhadap warganya. Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra menjadi bukti nyata bahaya yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, terutama dari pembukaan hutan secara besar-besaran tanpa memperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan.
Ini adalah dampak dari negara yang mengabaikan hukum Allah atau sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Rakyat yang merasakan penderitaan, sementara pengusaha dan penguasa menikmati keuntungan dari sumber daya alam tersebut.
Dalam Al-Qur’an, Islam telah mengingatkan bahwa kerusakan yang terjadi di bumi adalah akibat tindakan manusia. Oleh karena itu, sebagai bentuk keimanan, umat Islam wajib menjaga keberlanjutan lingkungan. Negara yang menerapkan sistem Islam seharusnya menjalankan hukum Allah dalam setiap aspek, termasuk tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam dan mengelola hutan dengan cara yang benar.
Negara juga perlu siap untuk mengeluarkan biaya guna mencegah terjadinya banjir dan longsor, dengan melibatkan pendapat dari para ahli lingkungan. Sebab, hanya dengan hukum Allah, negara bisa mengurangi kemungkinan terjadinya banjir dan longsor yang merugikan masyarakat.
Sesuai dengan ajaran Islam, keberadaan khalifah sebagai pemimpin merupakan mandat dari Allah yang berfokus pada pembuatan kebijakan yang mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari kerusakan. Pemimpin juga merencanakan wilayah berdasarkan fungsi alami, termasuk pemukiman, bersama dengan semua potensi yang ada, industri, tambang, dan lain-lain.
Wallahu a’lam bisshawab
Rostia Mile, S.Pd.
Nabire, Papua Tengah [CM/Na]
Views: 20






















