Akidah Umat Dicecar, Dana Umat Diincar

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Nunik Umma Fayha

Negeri ini diberkahi dengan sumber daya alam yang luar biasa banyak, mungkin karena dahulu penduduknya beriman. Kini, keimanan umat digerus, justru oleh penguasa negeri sehingga Pemilik alam pun memberikan berbagai ujian secara terus-menerus, meski dengan sebutan bencana alam.

CemerlangMedia.Com — Sabtu, (7-2-2026), dalam acara Doa Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025—2026, presiden membahas potensi besar dana umat. Berdasarkan laporan Menag Nasaruddin Umar, apabila dana tersebut dikelola dengan profesional dan transparan, dapat dihimpun hingga Rp500 triliun setiap tahunnya. Saat ini, pengelolaannya masih tersebar di berbagai institusi dan rencananya akan dibentuk lembaga khusus pengelola dana umat untuk kebutuhan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan dengan akuntabilitas dan distribusi adil (kontan.co.id, 08-02-2026).

Kenapa Dana Umat?

Berdasar hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah dengan BI dan OJK, ditemukan potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank senilai Rp320 triliun. Nilai ini belum menghitung besaran dana yang tidak tersimpan di bank, seperti perhiasan, tanah, rumah kontrakan, dan lainnya.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Aset mereka tentu tidak main-main. Bagi seorang muslim yang paham, tentu berusaha menjalankan syariat, salah satunya kewajiban membayar zakat mal dan zakat atas harta simpanan.

Ibaratnya orang mau belanja, tentu mencari yang sesuai kebutuhan. Kalau mereka lebih memilih lembaga amil zakat swasta, tentu tidak bisa disalahkan, meski pemerintah punya Baznas. Salah satu alasan yang umumnya dipakai adalah akuntabilitas lembaga dan kreativitas. Lembaga amil swasta, umumnya dikelola profesional muda yang memiliki kapabilitas, konektivitas, kreativitas, dan kredibilitas. Mereka paham siapa yang dilayani, baik muzakki maupun mustahik.

Muzakki tentu mengharapkan titipan zakat, sedekah, atau wakafnya benar-benar sampai di tujuan. Terlebih zakat yang pemanfaatannya sudah ditetapkan syariat hanya untuk delapan asnaf, tidak boleh untuk selainnya.

Beberapa kali diberitakan, pejabat negeri ini berusaha mengarahkan dana zakat untuk keperluan program pemerintah. Bahkan, menteri agama —meski menambahkan opsi sedekah, juga berusaha mengaruskan opini zakat dan sedekah bisa untuk pembiayaan MBG.

Akidah Umat Dicecar Liberalisme

Toleransi ala Barat terus saja diaruskan, padahal dahulu kehidupan antar umat beragama tidak pernah terjadi masalah. Hidup bertetangga ataupun berteman tanpa melihat agama. Ketika muncul tokoh-tokoh liberal, barulah harmonisasi kehidupan digoyang. Apa agamamu dan apa kelompokmu mulai menjadi titik sengketa. Persekusi bagi yang berbeda makin meruncing dan negara terkesan ‘mendiamkan’.

Belum lagi masalah fikih. Bagaimana L687, nikah beda agama, bahkan pemakaian jilbab dan kerudung yang sudah jelas hukumnya, justru diberikan re-interpretasi. Masih ditambah perkara labelisasi halal yang tadinya sudah ada di lembaga yang tepat, justru diobrak-abrik.

LPPOM MUI yang sebelumnya menjadi kepercayaan umat, kini digantikan berbagai lembaga yang lebih mengedepankan komposisi fisik, tetapi miskin pemahaman syariat. Tidak heran apabila kemudian ditemukan beberapa produk berlabel halal, ternyata mengandung zat haram, sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu.

Umat yang tadinya merasa aman dengan keberadaan label, kini harus mengerutkan kening lebih dalam untuk setiap pembelanjaan barang konsumsinya. Terlebih adanya kesepakatan terbaru dengan Amerika yang memberikan kelonggaran sertifikasi halal untuk beberapa beberapa produk kosmetik, medis, dan manufaktur.

Umat dibuat makin jauh dari syariat. Permisifisme dalam pergaulan ataupun tontonan sudah bukan hal tabu lagi. Kriminalitas makin mengerikan, tetapi justru seperti mendapat perlindungan. Di tingkat kekuasaan, korupsi seperti jadi ‘kebanggaan’ —yang ketika terkena masalah hukum, bukannya dijadikan pelajaran untuk lebih baik, tetapi justru jadi pelajaran baru jurus berkelit.

Dana Umat dalam Islam

Dalam negara berdasar syariat Islam, keuangan negara di bawah pengelolaan baitulmal, termasuk pos masuk dan keluar, menjadi hak rakyat. Sumber pemasukan baitulmal berasal dari fa’i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan lain-lain. Adapun pajak, bukan sumber pemasukan tetap seperti dalam sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai instrumen penting APBN, bahkan dijadikan tulang punggung pendapatan.

Terkait zakat yang hendak dibidik negara, baik dana yang tersimpan di bank ataupun yang tidak (perhiasan, tanah, dll.), hal ini jadi rancu dengan pajak. Sebab, harta umat sebetulnya sudah ada yang dikenakan pajak, seperti tanah. Jika tanah termasuk yang dijadikan potensi zakat, tentu akan terjadi penerimaan ganda.

Zakat tidak sama dengan pajak umum, sebab merupakan bagian dari ibadah. Bahkan, zakat merupakan salah satu Rukun Islam sehingga yang memiliki kewajiban hanya kaum muslim. Hukum pembayaran zakat pun menjadi wajib hanya bagi muslim yang memenuhi syarat.

Pengumpulannya khas, tidak berdasar kebutuhan baitulmal, sebab dalam zakat ada nishab dan haul. Begitu harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat, maka wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakatnya. Pemanfaatan zakat juga khas, tidak boleh sembarangan. Hanya untuk delapan pos khusus yang bisa dijadikan tujuan pemanfaatan zakat dan bukan sekadar masalah kemanusiaan atau sosial.

Khatimah

Negeri ini diberkahi dengan sumber daya alam yang luar biasa banyak, mungkin karena dahulu penduduknya beriman. Kini, keimanan umat digerus, justru oleh penguasa negeri sehingga Pemilik alam pun memberikan berbagai ujian secara terus-menerus, meski dengan sebutan bencana alam.

Diksi syariah dipakai di berbagai lini, tetapi praktiknya masih riba, masih zalim. Dilabeli halal, ternyata mengandung babi atau khamr. Tidakkah para penguasa yang mayoritas muslim itu malu menempelkan syariat pada keserakahan hingga mencarikan dalil agar sesuai mau mereka? Bertaubatlah para penguasa zalim sebelum ajal menjemput!

“Sesungguhnya akan ada setelahku para pemimpin yang berbuat kedustaan dan kezaliman. Barangsiapa mendatangi mereka kemudian membenarkan kebohongan mereka, atau membantu mereka dalam kezalimannya, maka ia bukan golonganku dan aku bukan golongannya. Serta ia tidak akan minum dari telagaku. Dan barang siapa tidak membenarkan kebohongan mereka dan tidak membantu mereka dalam berbuat zalim, maka ia adalah golonganku dan aku adalah golongannya. Dan kelak ia akan minum dari telagaku.” (HR Ahmad). [CM/Na]

Views: 10

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *