Penulis: Yosie Purwanti, S.E.
Pemerhati Generasi
Dalam Islam, generasi adalah aset peradaban sehingga harus dibina dan dijaga dengan baik. Hal ini diwujudkan dengan tiga pilar, yaitu individu/keluarga yang bertakwa, masyarakat yang bertakwa, dan negara yang bertakwa.
CemerlangMedia.Com — Publik tengah digemparkan dengan kasus child grooming yang telah dialami oleh salah satu figur publik. Kekerasan terhadap anak dan child grooming bukanlah kasus baru yang menimpa anak-anak. Kekerasan terhadap anak-anak senantiasa terjadi, bahkan diranah terkecil, yakni keluarga.
Pada tahun 2025 saja, KPAI mencatat, sebanyak 2.063 kasus kekerasan terhadap anak. Di tahun 2024 tercatat, ada 7.623 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini merupakan kekerasan yang paling banyak dialami anak, diikuti oleh kekerasan fisik dan psikis. Meskipun tidak merenggut nyawa, nyatanya kasus ini menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming sering terabaikan. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya korban tidak menyadari sedang ‘menjadi korban’. Bahkan, ketika sudah sadar pun, korban sulit lepas dari jeratan pelaku karena manipulasi, ancaman, dan tekanan. Pelaku adalah sosok manipulatif yang mampu memengaruhi psikologis korban sehingga merasa nyaman dan akhirnya pelaku mampu mengeksploitasi korban dari berbagai sisi.
Keluarga dan masyarakat juga turut menjadi sorotan. Tidak sedikit dari mereka yang tidak memahami bahaya child grooming pada anak. Ini membuktinya lemahnya barrier pertama, khususnya keluarga.
Negara sebagai benteng terkuat untuk melindungi rakyat nyatanya hanya sebatas angan-angan semu. Negara dengan kebijakannya, seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap anak dan child grooming. Namun nyatanya, kasus ini makin bertambah setiap tahun. Ini membuktikan lemahnya kebijakan yang dibuat oleh negara untuk melindungi rakyatnya.
Regulasi Negara Atasi Kekerasan terhadap Anak
Di Indonesia, sebenarnya sudah ada regulasi/undang-undang tentang perlindungan anak, termasuk perlindungan atas kekerasan seksual terhadap anak dan pembangunan keluarga. Regulasi kekerasan seksual terhadap anak sudah banyak diatur dalam perundang-undangan. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak. Selain itu, ada Perpres No. 9/2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan eksploitasi. Bahkan, mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, menangani dan memulihkan hak-hak korban kekerasan anak, dan mengoordinasikan upaya pencegahan kekerasan seksual anak antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, persoalan kekerasan terhadap anak belum tuntas hingga saat ini. Hal ini disebabkan UU perlindungan anak tersebut dibangun dengan ruh sekularisme dan liberalisme sehingga tidak menyentuh akar permasalahan. Terjadinya beragam kekerasan terhadap anak disebabkan oleh faktor yang kompleks dan saling berkelanjutan.
Bahkan, paradigma sekularisme yang diemban negara inilah yang mendorong sikap abai masyarakat pada kasus yang tengah terjadi saat ini. Peran orang tua lemah akibat kurangnya pemahaman dan lemahnya keimanan. Belum lagi impitan ekonomi yang memaksa mereka keluar rumah untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Semua itu akibat sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem kapitalisme telah mengubah rumah menjadi tempat yang tidak lagi aman untuk anak. Lingkungan yang tidak lagi peka dengan kekerasan terhadap anak. Bahkan, negara tidak juga mampu menyelesaikan permasalahan sampai ke akarnya.
Solusi Islam Mengatasi Kekerasan terhadap Anak
Islam memiliki solusi sempurna untuk setiap permasalahan. Islam menjamin kesejahteraan, ketenteraman jiwa, terjaganya iman dan takwa setiap individu. Sebab, Islam adalah ideologi (sistem hidup) yang menenteramkan hati, sesuai dengan fitrah manusia, dan memuaskan akal.
Dalam Islam, generasi adalah aset pembangun peradaban sehingga harus dibina dan dijaga dengan baik. Hal ini diwujudkan dalam tiga pilar, yaitu individu/keluarga yang bertakwa, masyarakat yang bertakwa, dan negara yang bertakwa.
Takwa dalam keluarga diwujudkan dengan kesadaran untuk menguasai ilmu-ilmu (tsaqafah) yang terkait dengan kehidupan sebagai panduan mengarungi hidup. Tsaqafah ini akan menjadi bekal dalam pembentukan syakhsiyah Islam bagi anggota keluarga.
Tidak hanya keluarga, Islam juga memberikan panduan bahwa masyarakat bertakwa adalah yang disatukan oleh pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Masyarakat seperti ini akan menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar.
Negara yang bertakwa akan menerapkan syariat Islam secara sempurna. Tanggung jawab negara dalam penerapan Islam tergambar dalam mekanisme berikut.
Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yaitu mendapatkan pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang. Selaih itu, tersedia rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, dan keluarga yang harmonis serta penuh kasih sayang.
Negara melaksanakan sistem pendidikan gratis berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan Islam mampu mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia.
Kedua, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara melayani umat dan membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan.
Wallahu a’lam [CM/Na]
Views: 3






















