Judol Menghilangkan Nyawa

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

CemerlangMedia.Com — Seorang pria berinisial Y (29) tega membunuh wanita berinisial AGT (38) akibat terlilit utang judi online di Manokwari (13-11-2025).

Judi online ibarat narkoba yang membuat candu. Ketika seseorang sudah mencoba maka akan merasakan kenikmatan dan ketagihan, akhirnya terus berlanjut. Ketika sudah candu, maka seseorang anak melakukan segala cara untuk memenuhi keinginanya.

Mereka beranggapan bahwa judol bisa mendatangkan keuntungan dan pendapatan, sekalipun dengan cara menghilangkan nyawa orang lain. Kasus judol bukan tambah berkurang, tetapi malah makin banyak. Walaupun ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah, tetapi solusi yang diberikan belum tepat pada akar masalah.

Individu maupun masyarakat beranggapan bahwa judol ini boleh dilakukan karena bisa mendatangkan keuntungan. Sebab, standar perbuatan bukan pertimbangan pada halal dan haram, melainkan pada asas manfaat. Melakukan segala sesuatu bukan berdasarkan agama, tetapi hawa nafsu sehingga individu dan masyarakat bebas menentukan dengan cara apa mendapatkan materi.

Semua ini muncul dari pandangan hidup sekularisme kapitalis yang memisahkan agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya mengatur ranah ibadah individu saja, bukan pada ranah kehidupan umum (muamalat) .

Sekularisme melahirkan manusia yang tidak takut dosa dan minim agama. Ditambah lagi, masyarakat menormalisasi perbuatan yang haram. Tidak mengingatkan pada kebaikan dan mencegah pada keburukan, malah membiarkan aktivitas judol beredar di tengah masyarakat.

Hukum bagi pelaku judol tidak pula memberikan efek jera sehingga pelaku tidak takut untuk melakukan hal tersebut. Hukum yang diterapkan mandul dalam menyelesaikan permasalahan judol.

Berbeda dengan Islam dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi. Fungsi negara dalam Islam adalah melayani dan mengurus urusan umat, melindungi serta mencegah masyarakat melakukan perbuatan maksiat. Apalagi aktivitas judol yang jelas telah Allah haramkan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an,
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah dalam meriayah umatnya. Kepala negara akan menjalankan tugasnya karena Allah, bukan yang lain. Sebab, setiap kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban.

Negara wajib menutup semua akses perjudian dan menerapkan seluruh aturan Islam secara menyeluruh. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat individu per individu. Negara menyediakan lapang pekerjaan bagi pencari nafkah dan menyediakan modal sehingga masyarakat mampu mendapatkan rezeki dengan cara yang halal untuk menafkahi keluarganya.

Di sisi lain, negara akan menjamin terbentuknya individu yang bertakwa dan beriman dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara melakukan dakwah dengan memanfaatkan media massa untuk menyebarluaskan pemahaman tentang keharaman judol. Negara juga mengawasi konten yang menyimpang dan merusak akal.

Negara akan menindak secara tegas ketika judol masih tetap ada dengan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya dengan hukuman takzir yang membuat efek jera sesuai kadar kejahatan yang dilakukan. Hukum Islam dilakukan berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus menghapus dosa (jawabir).

Arbaiya Kabes, S.Tr.Kep.
Fakfak, Papua Barat

(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]

Views: 15

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *