Islam memiliki solusi atas berbagai macam persoalan, termasuk judi. Berjudi masuk ke dalam cara mendapatkan harta haram dan akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt.. Judi adalah kejahatan dan menciptakan kerusakan, maka siapa pun yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan hukuman berupa takzir (sanksi ditentukan khalifah atau qadhi).
CemerlangMedia.Com — Berawal dari game online, seorang siswa menengah pertama di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta mengalami ketergantungan judi online (judol) sampai akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol). Demi bisa membayar tagihan, dia meminjam uang kepada temannya, tetapi tidak mampu mengembalikan hingga akhirnya memilih tidak masuk sekolah selama satu bulan (29-10-2025).
Era digitalisasi saat ini telah mengubah tatanan kehidupan. Jika dahulu para pelaku judi harus datang ke kasino atau suatu tempat, kini mereka bisa melakukan kapan dan di mana pun tanpa perlu saling mengenal satu sama lain. Tinggal klik, maka permainan dimulai.
Bahkan, judol tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan juga anak-anak. Data yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) pada November 2024, tercatat ada sekitar 200ribu pelajar di bawah usia 19 tahun memiliki indikasi terpapar judol dan 80ribu pelajar di jenjang usia di bawah 10 tahun. Masih dari sumber yang sama, perputaran uang di judol mencapai 1200 T.
Judi bukan sekadar permainan dan hiburan belaka. Dampak buruk kecanduan judol akan banyak memengaruhi aspek kehidupan, mulai dari mental penjudi yang rusak, finansialnya terganggu, keharmonisan dalam keluarga hilang, berpotensi melakukan tindakan kriminal, bahkan juga bvnvh diri. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk membiarkan segala bentuk perjudian tetap ada.
Pemerintah sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh harusnya bisa menutup keran perjudian ini. Akan tetapi faktanya, negara seperti tidak punya power hingga muncul dugaan ada keterlibatan di sana. Seberapa pun manfaat yang didapat, judi adalah tindakan kriminal dan perbuatan yang dilarang agama. Apalagi di negeri yang mayoritas muslim.
Sekularisme yang ada saat ini telah membuat manusia enggan diatur kehidupannya oleh agama. Baginya, aturan agama ada ketika mereka melakukan ritual ibadah, tidak lebih. Oleh karenanya, judi dianggap bukan suatu pelanggaran dan bisa menjadi sumber pendapatan negara. Itulah mengapa dalam sistem sekuler, perjudian tidak pernah hilang, bahkan dipertahankan. Perjudian adalah personal sistematis, maka diperlukan solusi yang sistematis juga.
Islam memiliki solusi atas berbagai macam persoalan, termasuk judi. Berjudi masuk ke dalam cara mendapatkan harta haram dan akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt.. Judi adalah kejahatan dan menciptakan kerusakan, maka siapa pun yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan hukuman berupa takzir (sanksi ditentukan khalifah atau qadhi). Hanya Islam yang mampu memberantas judi sampai tuntas.
Mia
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]
Views: 17






















