Negara wajib melindungi seluruh masyarakat dan bertindak sebagai pelindung. Selain itu, negara akan memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Sudah saatnya kembali kepada aturan Islam dan menghormati setiap manusia karena siapa pun—dia adalah hamba Allah yang berhak dihargai.
CemerlangMedia.Com — Dunia pendidikan di Indonesia belakangan ini tengah menghadapi permasalahan serius. Berdasarkan data PISA Programme for International Student Assessment (PISA) 2025, 24% siswa mengalami bullying. Angka ini jauh di atas rata-rata global, yakni 20% (2-10-2026)
Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik perundungan masih menjadi masalah nyata di lingkungan satuan pendidikan Indonesia. Faktor penyebab perundungan sangat kompleks dan tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh faktor individu, keluarga, sekolah, lingkungan, dan media. Tindakan ini umumnya dipicu oleh ketimpangan kekuatan atau keinginan pelaku untuk mendapatkan kendali serta perhatian.
Perundungan adalah perilaku menindas yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud menyakiti seseorang, baik secara emosional, fisik, maupun seksual. Dampaknya pun tidak main-main. Anak yang menjadi korban bisa kehilangan kepercayaan diri, prestasinya menurun, bahkan tidak berani lagi datang ke sekolah. Di sisi lain, pelaku juga tumbuh dengan pemahaman bahwa kekuatan dan kekuasaan boleh digunakan untuk menindas. Bahkan, kerusakan tersebut dapat terbawa hingga mereka dewasa.
Ketika sekolah tidak mampu melindungi siswanya, berarti ada yang salah dengan cara mengelola pendidikan. Kurikulum sudah diperbarui berkali-kali dan fasilitas dibangun lebih megah, tetapi jika rasa aman tidak terjamin, pendidikan telah gagal menjalankan fungsinya.
Perundungan bukan sekadar masalah perilaku anak, melainkan gejala sistem yang lalai. Inilah jejak nyata sistem kapitalisme yang merasuk ke dunia pendidikan. Sistem kapitalisme mendorong manusia untuk saling bersaing menjadi yang paling unggul, kaya, populer, dan berkuasa. Kompetisi ini memicu mentalitas menang-kalah. Bahkan, nilai seseorang sering diukur dari materi atau status sosial.
Akibatnya, mereka yang merasa kuat atau berkuasa merasa memiliki hak untuk menindas, sementara yang lemah dianggap tidak berharga. Ditambah lagi, platform digital di bawah ekosistem kapitalisme kerap dijadikan wadah ejekan dan perundungan sebagai konten atau tontonan demi meraih popularitas dan keuntungan.
Dalam pandangan Islam, perilaku perundungan hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tindakan ini merupakan bentuk kezaliman yang tidak hanya menyakiti fisik atau psikis seseorang, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Allah Swt. berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi, mereka yang diolok-olok itu lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Dan janganlah pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain karena boleh jadi perempuan yang diolok-olok itu lebih baik daripada perempuan yang mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk.” (QS Al-Hujurat: 11).
Ayat ini merupakan fondasi utama dalam Islam yang secara khusus melarang perilaku perundungan. Perilaku perundungan dikategorikan sebagai perbuatan zalim. Dalam Islam, dosa kezaliman terhadap sesama manusia tidak akan diampuni oleh Allah sebelum pelaku meminta maaf secara langsung kepada korban yang disakitinya. Allah Swt. berfirman,
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian, di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat: 13).
Islam menegaskan bahwa tidak ada perbedaan derajat seseorang karena harta, rupa, atau status sosial. Semua sama di mata Allah. Negara wajib melindungi seluruh masyarakat dan bertindak sebagai wali atau pelindung. Selain itu, negara akan memberikan sanksi yang mendidik, tetapi tegas. Sanksi tersebut memberikan efek jera tanpa melanggar keadilan.
Salah satu contoh nyata penegakan keadilan hukum Islam terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Putra Gubernur Mesir, Amr bin Ash, melakukan intimidasi dan memukul seorang warga biasa dari suku Koptik hanya karena kalah dalam pacuan kuda. Korban yang merasa ditindas oleh anak penguasa tersebut mengadukan hal ini langsung kepada Khalifah Umar.
Khalifah segera memanggil Gubernur Mesir dan putranya, lalu memberikan cambuk kepada korban agar ia dapat membalas pukulan putra gubernur tersebut di hadapan publik. Umar berkata, “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?”
Melalui ketegasan sistem hukum Islam, lembaga pemerintah justru menempatkan diri sebagai tameng—pelindung bagi orang-orang lemah yang menjadi korban perundungan oleh pihak yang merasa memiliki kekuasaan atau kekuatan lebih. Terlebih, sekolah bukan pabrik pencetak nilai, melainkan tempat menumbuhkan generasi yang takut kepada Allah dan berakhlak mulia. Sudah saatnya kembali kepada ajaran Islam dan menghormati setiap manusia karena semua adalah hamba Allah yang berhak dihargai.
Rosita [CM/Na]
Views: 5






















