Solusi tuntas bukan sekadar mengganti siapa yang membayar—dari orang tua ke APBN yang rapuh—, tetapi mengganti sistemnya. Dalam sistem Islam, pendidikan kembali menjadi hak yang mengikat, bukan belas kasihan elektoral yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali. Penerapan Islam secara kafah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis agar pendidikan kembali menjadi hak, bukan barang dagangan.
CemerlangMedia.Com — Wacana kuliah gratis kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi. Presiden Prabowo merencanakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri dengan penerapan yang dipertimbangkan secara bertahap (28-09-2026).
Rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir. Porsi pendanaan pemerintah terhadap beban operasional sejumlah kampus, termasuk UGM dan UI, menurun dari sekitar 19—20 persen pada 2015 menjadi 5—6 persen pada 2024.
Pertanyaan besarnya adalah soal kesiapan fiskal. Kebutuhan anggaran untuk kuliah gratis PTN saja diperkirakan mencapai Rp93,74 triliun di tengah tren defisit fiskal yang melebar hingga Rp240,1 triliun pada Agustus 2026, sementara Presiden Prabowo menyebut dana hasil korupsi yang disita sebagai salah satu sumber pembiayaan (26-09-2026).
Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan, yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistemnya. Selama status PTN-BH dengan otonomi finansial penuh tetap dipertahankan, kampus tetap diposisikan sebagai mesin pencari uang yang wajib menutup hampir seluruh kebutuhan operasionalnya secara mandiri.
Pendidikan gratis model ini juga bukan jaminan, sebab keberlanjutannya digantungkan sepenuhnya pada APBN. Ia mengikuti pasang surut kemampuan fiskal dan selera kebijakan penguasa, hari ini digratiskan, besok bisa dicabut begitu fiskal seret. Model gratis yang bertumpu pada APBN sejatinya rapuh, bukan hak yang mengikat, melainkan belas kasihan yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.
Bahkan lebih rapuh lagi, sumber dana dari uang sitaan korupsi jelas tidak berkelanjutan. Pendidikan membutuhkan sungai anggaran yang mengalir stabil setiap tahun untuk gaji dosen dan operasional, sementara uang sitaan hanyalah hujan deras yang insidental, tergantung ada tidaknya kasus korupsi.
Dengan demikian, kebijakan ini lebih terbaca sebagai politik elektoral, yaitu janji populis yang enak didengar untuk meraih simpati publik lewat retorika anti-korupsi, bukan sebagai solusi sistemik. Selama kampus tetap dipaksa mencari uang sendiri melalui skema PTN-BH, maka akar komersialisasi pendidikan tidak pernah disentuh, hanya dipoles dengan jargon gratis.
Inilah cacatnya sistem sekuler kapitalisme. Pendidikan dipandang sebagai beban anggaran yang fluktuatif, bukan kewajiban tetap. Kebijakan yang disandarkan pada fiskal yang tidak pasti dan dana korupsi yang bersifat one-off adalah kebijakan yang tidak berkelanjutan.
Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Negara adalah ra’in (pengurus) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariat yang mengikat. Hal ini berpijak pada sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari & Muslim).
Konsekuensinya, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat berupa jasa, termasuk pendidikan secara cuma-cuma. Praktik ini telah dicontohkan Rasulullah saw. saat membebaskan tawanan Perang Badar dengan syarat mengajari 10 anak muslim baca tulis, serta Khalifah Umar bin Khattab ra. yang menggaji guru-guru di Madinah sebesar 15 dinar per bulan langsung dari baitulmal.
Pembiayaannya pun bukan dari APBN yang fluktuatif, melainkan dari baitulmal yang sumbernya berkelanjutan dan melimpah. Dalam sistem keuangan Islam, seluruh pembiayaan pendidikan diambil dari pos fai’ dan kharaj serta pos kepemilikan umum. Sumber daya alam seperti tambang, minyak, dan gas tidak boleh diprivatisasi dan wajib dikelola negara untuk kemaslahatan umat sehingga kas negara dipastikan stabil untuk menggratiskan pendidikan.
Oleh karena itu, solusi tuntas bukan sekadar mengganti siapa yang membayar-dari orang tua ke APBN yang rapuh-, tetapi mengganti sistemnya. Dalam sistem Islam, pendidikan kembali menjadi hak yang mengikat, bukan belas kasihan elektoral yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali. Penerapan Islam secara kafah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis agar pendidikan kembali menjadi hak, bukan barang dagangan.
Mafrukhah
Aktivis Muslimah [CM/Na]
Views: 1






















