Telaah Wacana Pendidikan Gratis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam Islam, pembiayaan pendidikan tidak semata-mata bergantung pada kondisi anggaran tahunan. Sumber-sumber penerimaan negara dalam sistem ekonomi Islam, termasuk pengelolaan kepemilikan umum, diposisikan sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan kebutuhan masyarakat.

CemerlangMedia.Com — Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi kembali menjadi perhatian masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri hingga universitas negeri harus gratis. Pemerintah kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengkaji kebutuhan anggaran dan sejumlah skema penerapannya (28-09-2026). Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Gagasan kuliah gratis tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat. Biaya pendidikan tinggi yang makin berat dapat menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan. Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kuliah gratis benar-benar menyelesaikan persoalan pendidikan tinggi di Indonesia?

Pendidikan gratis pada dasarnya berarti mahasiswa tidak lagi menanggung biaya pendidikan secara langsung atau sebagian biaya tersebut ditanggung oleh negara. Dengan demikian, persoalan biaya tidak benar-benar hilang, tetapi sumber pembiayaannya berpindah kepada negara melalui anggaran yang tersedia.

Pemerintah sendiri masih melakukan penghitungan kebutuhan pembiayaan untuk menentukan skema pelaksanaan pendidikan tinggi gratis. Hal ini menunjukkan bahwa keberlangsungan program tersebut membutuhkan perencanaan anggaran yang matang. Presiden Prabowo juga pernah menyebut dana hasil pengembalian uang yang dikorupsi sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis.

Namun, dana hasil pemberantasan korupsi bukanlah sumber penerimaan yang dapat dijadikan sandaran utama untuk membiayai pendidikan secara terus-menerus. Pendidikan membutuhkan pembiayaan yang rutin dan berkelanjutan, mulai dari gaji tenaga pendidik, pembangunan fasilitas, penelitian, hingga operasional perguruan tinggi. Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan hanya apakah kuliah dapat dibuat gratis, tetapi bagaimana negara menjamin pembiayaannya dalam jangka panjang.

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Status PTN-BH memberikan otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi dalam mengelola keuangan dan sumber dayanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pembahasan mengenai menurunnya proporsi bantuan pemerintah per mahasiswa pada sejumlah PTN-BH dan meningkatnya kebutuhan perguruan tinggi untuk mencari sumber pendapatan lain. Salah satu analisis yang terbit pada 2026 menyebut bahwa penyusutan subsidi tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya sejumlah PTN-BH mencari sumber pendapatan baru.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menggratiskan biaya kuliah. Jika perguruan tinggi tetap dituntut untuk mencari sumber pendapatan sendiri, ruang bagi pembiayaan yang bersumber dari mahasiswa atau aktivitas komersial kampus tetap dapat muncul.

Dengan demikian, kebijakan kuliah gratis perlu disertai penataan menyeluruh mengenai pembiayaan dan pengelolaan perguruan tinggi. Jika tidak, kebijakan tersebut berpotensi hanya mengubah pihak yang membayar, sementara persoalan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi belum terselesaikan.

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting yang menjadi tanggung jawab negara. Negara berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang untuk memperoleh ilmu.

Penyelesaian persoalan pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya apakah mahasiswa membayar atau tidak, melainkan apakah negara mampu menjamin masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

Dalam konsep pemerintahan Islam yang dikenal sebagai Khil4f4h, pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat ditempatkan dalam pengelolaan baitulmal. Dalam perspektif tersebut, pendidikan dipandang sebagai pelayanan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat.

Pembiayaan pendidikan juga tidak semata-mata bergantung pada kondisi anggaran tahunan. Sumber-sumber penerimaan negara dalam sistem ekonomi Islam, termasuk pengelolaan kepemilikan umum, diposisikan sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan kebutuhan masyarakat.

Demikianlah Islam merupakan gambaran sistem yang sempurna dan paripurna. Sistem ini hanya bisa diterapkan dalam naungan Khilafah ar Rasyidah.
Wallahu a’lam

Yosie Purwanti, S.E.
Aktivis Muslimah [CM/Na]

Views: 1

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *