Oleh: Kartika Putri, S.Sos.
Aktivis Muslimah
Di dalam Islam, ada tiga kepemilikan, yaitu milik individu, umum, dan negara. Masing-masing kepemilikan diolah sesuai hukum syarak. Sumber daya atau lahan tertentu yang menjadi hajat orang banyak, tidak boleh dimonopoli dan dikuasai oleh individu.
CemerlangMedia.Com — “Tikus-tikus tak kenal kenyang, rakus-rakus bukan kepalang. Otak tikus memang bukan otak udang, kucing datang tikus menghilang”. Masih ingatkah lirik lagu dari penyanyi Iwan Fals? Seperti itulah gambaran dari kelakuan segelintir pejabat yang serakah.
Korupsi Sudah Membudidaya
Berbagai kasus korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap korupsi sistematik (systemic corruption) secara meluas. Bahkan, Indonesia surganya bagi para koruptor. Korupsi membudidaya di kalangan para pemangku kebijakan yang dilakukan oleh segelintir oknum, meskipun masih banyak pejabat yang benar-benar bersih.
Praktik korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan menjadi bagian dari cara kerja sistem birokrasi, politik, dan ekonomi. Tidak terhitung lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, padahal Indonesia adalah negara hukum yang harusnya ketat terhadap kasus-kasus korupasi.
Dikutip dari Hukumonline.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap dari pengembang perumahan PT Summarecon. Suap tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata/Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemberian suap ini diduga untuk membuka blokir sejumlah bidang tanah yang dimiliki para ahli waris (warga). Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, peristiwa ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor (23-9-2026).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, menyeret banyak pejabat. Kasus ini bahkan sempat menyoroti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena beberapa tersangka merupakan orang kepercayaannya. KPK memetakan 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang terbagi dalam area layanan penertiban sertifikat dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
Kementerian pertanahan rawan korupsi karena menghasilkan nilai materi yang menggiurkan. Korupsi di kalangan sebagian pejabat dianggap hal yang lumrah. Seperti hidup tak berarti tanpa korupsi, tentunya guna memenuhi gaya hidup hedonisme, berbagai cara dilakukan. Korupsi pun sudah makin memuncak.
Demi Materi
Dalam sistem kapitalisme, tanah dianggap sebagai komoditas bernilai materi yang tinggi sehingga bebas dimiliki, meski dengan segala cara, seperti suap, pungutan, pemalsuan data, dan lain-lain. Korupsi di sektor pertanahan makin bergejolak hingga menyeret sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat mafia tanah.
Dalam sistem kapitalisme, ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan yang dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Hal ini berakibat pada terjadinya monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah yang seharusnya milik umum, bebas dikuasai pihak tertentu.
Sistem kapitalisme memberi ruang gerak bebas bagi para pemilik modal, baik dari pihak asing maupun swasta. Bahkan, pengusaha beralih jadi penguasa. Sistem kapitalisme meningkatkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Tidak lagi memikirkan pihak mana yang dirugikan atas penguasaan lahan tanah yang dilakukan oleh segelintir oknum.
Aturan Islam
Di dalam Islam, ada aturan kepemilikan hukum tanah yang adil, yaitu tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah kepemilikan individu (milkiyah fardiyah) adalah hak perorangan yang diperoleh melalui akad sesuai syariat.
Hak tersebut diperoleh dari hasil jual beli, hibah, dan warisan secara sah. Tanah milik individu sepenuhnya menjadi milik individu tersebut dan tidak boleh diakui sebagai kepemilikan umum atau negara agar tersusun dengan rapi antara hak rakyat dan yang bukan.
Tanah kepemilikan umum (milkiyah ammah) adalah sumber daya atau lahan tertentu yang menjadi hajat orang banyak, tidak boleh dimonopoli dan dikuasai oleh individu. Bahkan, tanah yang dibiarkan selama tiga tahun akan diambil negara, kemudian diserahkan kepada rakyat yang mampu untuk mengelolanya secara produktif.
Sementara itu, tanah milik negara (milkiyah daulah), yaitu aset atau tanah yang pengaturannya diserahkan dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Negara wajib mengelola aset atau tanah ini dengan sebaik mungkin, tidak boleh bekerja sama dengan asing (orang-orang kafir) yang bukan bagian dari negara Islam.
Islam tidak pandang bulu, pemberian sanksi akan diputuskan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Sanksi yang tegas dalam memberantas korupsi (takzir) akan menjerakan pelakunya sehingga menutup celah untuk melakukan tindak korupsi, serta memunculkan rasa takut di hati para tikus berdasi.
Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam bersabda, “Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara suap (ar-ra’isy), yaitu orang-orang yang menjadi penghubung.” (HR Ahmad).
Wallahu a’lam bisshwab. [CM/Na]
Views: 1






















