Penulis: Widhy Lutfiah Marha
Pendidik Generasi
Menjadikan lumpur bencana sebagai objek bisnis, berarti mengubah penderitaan rakyat menjadi alat akumulasi keuntungan. Perspektif semacam ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menempatkan negara sebagai pelindung, bukan pedagang atas derita warganya.
CemerlangMedia.Com — Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah tidak hanya meninggalkan luka, kehilangan, dan trauma mendalam bagi masyarakat terdampak, tetapi juga menyisakan tumpukan lumpur dalam jumlah besar. Di tengah situasi yang masih jauh dari pemulihan, presiden justru mengungkap bahwa lumpur bencana itu menarik minat sejumlah pihak swasta. Lumpur yang tersisa dari musibah disebut memiliki nilai guna dan diminati untuk dimanfaatkan lebih lanjut. Bahkan, pemanfaatannya oleh pihak swasta dinilai dapat menjadi sumber pemasukan daerah (cnbcindonesia.com, 01-01-2026).
Pernyataan ini menggeser posisi lumpur bencana dari sekadar sisa material musibah menjadi potensi ekonomi. Bencana yang semestinya dipandang sebagai krisis kemanusiaan, perlahan diperlakukan sebagai peluang keuntungan. Di saat masyarakat masih berjibaku membersihkan rumah yang rusak, kehilangan mata pencaharian, dan berusaha memulihkan rasa aman yang hilang, negara justru membuka ruang pembicaraan tentang nilai ekonomi dari sisa-sisa bencana itu sendiri. Di titik inilah, persoalan tidak lagi sekadar teknis pengelolaan lumpur, melainkan menyentuh cara pandang negara terhadap penderitaan rakyat.
Ketika negara mulai menghitung potensi pemasukan daerah di tengah situasi darurat, arah kebijakan patut dipertanyakan. Dalam kondisi bencana, yang dibutuhkan rakyat bukanlah narasi peluang ekonomi, melainkan kehadiran negara secara penuh dan bertanggung jawab. Bencana semestinya menjadi momentum penguatan peran negara sebagai pelindung rakyat, bukan justru membuka ruang komodifikasi atas dampak musibah yang menimpa mereka.
Salah Arah Kebijakan
Wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh pihak swasta makin menegaskan watak kapitalistik pemerintah. Negara tampak memilih jalan pragmatis dengan menyerahkan pengelolaan kepada swasta demi keuntungan ekonomi. Dalam pola seperti ini, negara tidak lagi berdiri sebagai penanggung jawab utama atas dampak bencana, melainkan sebagai pihak yang memberi izin dan membuka ruang bagi mekanisme pasar untuk masuk ke wilayah krisis kemanusiaan.
Cara pandang semacam ini menunjukkan salah prioritas yang serius. Dalam situasi bencana, kebutuhan paling mendesak adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak: pangan yang cukup, hunian sementara yang layak, layanan kesehatan yang memadai, serta jaminan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, ketika pembicaraan tentang pemanfaatan ekonomi justru lebih dulu muncul, kepentingan korban bencana berisiko tersisih oleh logika untung-rugi.
Lebih dari itu, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis dan jangka pendek. Tidak ada kejelasan mengenai regulasi, batasan pemanfaatan, maupun mekanisme pengawasan terhadap keterlibatan swasta. Dalam kondisi seperti ini, potensi eksploitasi menjadi sangat besar. Pihak swasta dapat memanfaatkan lumpur bencana sebagai komoditas, sementara masyarakat sekitar tetap menanggung dampak kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan ketidakpastian hidup. Negara pun berisiko kehilangan kendali karena pengelolaan dampak bencana diserahkan kepada kepentingan ekonomi yang orientasinya bukan kemaslahatan rakyat, melainkan keuntungan.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana bencana diperlakukan bukan sebagai urusan kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab penuh negara, melainkan sebagai peluang ekonomi yang bisa dinegosiasikan. Ketika negara mengambil posisi seperti ini, penderitaan rakyat berpotensi direduksi menjadi angka, material, dan nilai jual.
Islam Menolak Komersialisasi Bencana
Islam memandang negara sebagai raa’in dan junnah, pengurus sekaligus pelindung rakyat. Konsep ini menegaskan bahwa seluruh urusan rakyat, termasuk penanggulangan bencana, merupakan tanggung jawab penuh negara. Tanggung jawab tersebut tidak boleh dialihkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan bisnis, apalagi dengan dalih efisiensi atau pemasukan daerah.
Dalam pandangan Islam, pemerintah wajib hadir secara menyeluruh, mulai dari penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan pascabencana. Fokus utama bukan pada bagaimana memanfaatkan sisa bencana untuk keuntungan, melainkan bagaimana memastikan rakyat yang terdampak dapat kembali hidup dengan layak dan bermartabat. Pemerintah Islam akan mendahulukan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan materiil, karena keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama kekuasaan.
Islam juga secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak. Prinsip ini bertujuan mencegah eksploitasi dan memastikan bahwa seluruh sumber daya dikelola untuk kepentingan umat. Dalam konteks lumpur bencana, apabila keberadaannya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, maka pengelolaannya harus berada di bawah kendali negara dan sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat.
Menjadikan lumpur bencana sebagai objek bisnis, berarti mengubah penderitaan rakyat menjadi alat akumulasi keuntungan. Perspektif semacam ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menempatkan negara sebagai pelindung, bukan pedagang atas derita warganya. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam bencana seharusnya bukan untuk menghitung nilai jual lumpur, melainkan memastikan bahwa setiap dampak bencana ditangani secara adil, manusiawi, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]
Views: 1






















