Penulis: Jesi Nadhilah
Pengajar, Aktivis Muslimah
Solusi penanggulangan bencana yang adil dan bermartabat harus dimulai dengan mengembalikan peran negara sebagaimana ditetapkan dalam Islam, yaitu sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme pasar atau pihak swasta, terlebih dalam situasi krisis.
CemerlangMedia.Com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa tumpukan lumpur yang terjadi akibat banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh dan Sumatra pada 1 Januari 2026 menarik perhatian sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan secara komersial. Dalam rapat kerja yang dipimpin presiden di Aceh Tamiang, Prabowo menyampaikan bahwa gubernur setempat melaporkan adanya perusahaan yang berminat mengambil material lumpur yang menumpuk di sungai, sawah, dan area lainnya.
Presiden menyambut baik hal ini dan mempersilakan swasta untuk mengolah atau membeli material tersebut dengan catatan, pemanfaatannya dapat memberikan nilai guna bagi daerah. Prabowo menilai bahwa inisiatif tersebut merupakan peluang untuk memberikan dampak ekonomi positif, terutama bagi masyarakat dan pemerintah daerah terdampak bencana. Dengan kerja sama yang tepat antara pemerintah daerah dan pihak swasta, pemanfaatan lumpur pascabencana tidak hanya membantu proses normalisasi sungai, tetapi juga bisa menjadi sumber pemasukan asli daerah melalui hasil olahan atau pengelolaan material yang selama ini dianggap limbah (SINDOnews Daerah, 01-01-2026).
Watak Kapitalistik
Kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan persoalan pascabencana kepada pihak swasta makin mempertegas watak kapitalistik dalam tata kelola negara. Alih-alih menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama atas keselamatan dan pemulihan rakyat, pemerintah justru memosisikan dirinya sebagai fasilitator kepentingan bisnis.
Logika yang digunakan bukan lagi perlindungan warga negara, melainkan efisiensi biaya dan peluang keuntungan. Dalam kerangka ini, penderitaan masyarakat terdampak bencana berisiko direduksi menjadi komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi.
Pendekatan semacam ini juga menunjukkan adanya kesalahan prioritas kebijakan. Dalam situasi darurat, negara seharusnya mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak, seperti pangan, air bersih, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan psikososial.
Namun, ketika perhatian pemerintah justru diarahkan pada potensi ekonomi dari sisa-sisa bencana seperti lumpur, material bangunan, atau aset lingkungan lainnya, kepentingan korban menjadi terpinggirkan. Negara seolah lebih sigap membaca peluang bisnis dibanding memastikan keselamatan dan martabat warganya.
Lebih problematis lagi, solusi yang ditawarkan bersifat pragmatis dan jangka pendek tanpa disertai regulasi yang jelas dan ketat. Ketika keterlibatan swasta dilepas tanpa kerangka hukum yang melindungi kepentingan publik, ruang eksploitasi terbuka lebar.
Swasta secara alamiah digerakkan oleh motif keuntungan, bukan kewajiban sosial. Tanpa batasan yang tegas, mereka berpotensi mengeruk sumber daya, merusak lingkungan lebih lanjut, atau bahkan memperparah ketimpangan sosial di wilayah terdampak.
Ketergantungan pada swasta juga mencerminkan kelemahan peran negara dalam sistem kapitalisme neoliberal, di mana fungsi-fungsi dasar negara disubkontrakkan kepada pasar. Akibatnya, negara kehilangan kendali substantif atas kebijakan publik, sementara rakyat kehilangan jaminan perlindungan. Kondisi ini sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya “disaster capitalism”, yakni praktik mengambil keuntungan dari situasi krisis.
Kebijakan yang mengedepankan peran swasta tanpa prioritas kemanusiaan dan regulasi ketat bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga berisiko memperpanjang penderitaan masyarakat. Negara semestinya hadir secara penuh sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar penonton yang menyerahkan nasib rakyat pada mekanisme pasar.
Adil dan Bermartabat dengan Islam
Solusi penanggulangan bencana yang adil dan bermartabat harus dimulai dengan mengembalikan peran negara sebagaimana ditetapkan dalam Islam, yaitu sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme pasar atau pihak swasta, terlebih dalam situasi krisis.
Dalam pandangan Islam, keselamatan jiwa, pemulihan kehidupan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana adalah kewajiban langsung negara, bukan opsi kebijakan yang bisa dialihkan demi efisiensi atau keuntungan. Pemerintah Islam akan menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai prioritas utama di atas kepentingan materiil.
Setiap kebijakan penanggulangan bencana diarahkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, pangan, air bersih, kesehatan, tempat tinggal, dan keamanan sebelum mempertimbangkan aspek ekonomi lainnya. Prinsip ini menutup ruang bagi praktik eksploitasi penderitaan rakyat karena kebijakan tidak diukur dari potensi keuntungan, melainkan dari sejauh mana penderitaan masyarakat dapat segera diakhiri.
Selain itu, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Sumber daya, seperti tanah, air, hutan, dan hasil alam lainnya harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Larangan ini mencegah sumber daya pascabencana dijadikan komoditas yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat terdampak tetap hidup dalam kesulitan. Dengan menjadikan negara sebagai pengelola utama dan Islam sebagai landasan kebijakan, penanggulangan bencana tidak lagi bersifat pragmatis dan kapitalistik, melainkan berorientasi pada keadilan, perlindungan, dan pemulihan kehidupan rakyat secara menyeluruh. [CM/Na]
Views: 16






















