#30HMBCM
Penulis: Siti Aisah
CemerlangMedia.Com — Persiapan pra-nikah dalam Islam berfokus pada pemahaman syariat yang benar agar pernikahan membawa keberkahan dan sah secara hukum Islam.
Menikah adalah momen dambaan setiap pasangan. Menjelang hari H, muncul beragam rasa. Bahagia sekaligus was-was. Senang sekaligus bimbang. Optimis, tetapi juga pesimis. Akankah pernikahan berlangsung lancar? Akankah pernikahan yang dibangun sesuai harapan?
Pernikahan harus dipersiapkan dengan ilmu agar keluarga yang dibangun kokoh dalam bingkai syariat Allah Swt.. Untuk mengurangi resah, berikut persiapan menjelang akad nikah:
Pertama, Persiapan Mental.
Persiapan mental pertama adalah menata niat untuk menikah sebagai wujud ibadah, bukan sekadar gengsi atau hawa nafsu. Tujuannya adalah untuk mendapatkan rida Allah, menyempurnakan agama, dan membangun keluarga sakinah. Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan mītsāqan ghalīzhā (perjanjian yang sangat kokoh/suci) untuk mentaati Allah Swt..
Seberapa siapkah membangun rumah tangga? Sudahkah ada kemantapan hati, baik terhadap calon, keluarga besarnya, maupun rancangan rumah tangga yang diidamkan? Sudah yakinkah dengan keputusan untuk menikah? Sebab, menikah bukan hanya sekadar mengubah status dari jomblo jadi berpasangan. Bukan sekadar gengsi karena berhasil melepas masa lajang. Akan tetapi tentang bagaimana menjalani episode baru kehidupan, berupa institusi pernikahan.
Pikirkan masak-masak, Istikharah dan Salat Hajat untuk mendapatkan kemantapan. Jangan sampai ada kata sesal kemudian. Melakukan salat Istikharah untuk memantapkan hati dan menjalani proses khitbah (peminangan) serta ta’aruf yang sesuai syariat untuk menjaga kehormatan.
Kedua, Persiapan Fisik.
Persiapan fisik bertujuan agar calon mempelai mampu melaksanakan kewajiban rumah tangga, ibadah, dan pengurusan keturunan dengan sehat. Persiapan fisik sangat ditekankan untuk memastikan kedua mempelai mampu membina rumah tangga yang tangguh. Ini mencakup, menghindari makan dan minum berlebihan, serta menjaga konsumsi makanan yang halal dan bergizi agar tubuh sehat dan kuat.
Menjaga pola tidur agar fisik tidak lemah saat memasuki kehidupan pernikahan. Pemeriksaan kesehatan (ta’aruf kesehatan), meskipun tidak wajib secara tekstual dalil, prosedur ini dianjurkan (mubah/sunah) untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang akan memberi dharar (bahaya) pada pasangan, sesuai kaidah fikih “la dharara wa la dhirara” (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).
Apakah diri dan pasangan masing-masing dalam kondisi prima, subur, atau punya potensi penyakit berat. Hal ini untuk antisipasi dari kondisi terburuk dalam pernikahan.
Ketiga, Pemantapan Visi dan Misi.
Bicarakan berdua saling terbuka, apa visi dan misi dalam berumah tangga. Sebab, menikah bukan sekadar menghalalkan yang sebelumnya haram. Justru, menikah adalah pintu masuk untuk dakwah terhadap pasangan dan saling menyempurnakan aktivitas ibadah. Rumuskan:
Visi Sama. Visi setiap muslim harus menuju rida dan surga Allah. Pernikahan adalah kerjasama (partnership) untuk menuju tujuan tersebut, bukan untuk kepentingan diri sendiri saja.
Keluarga Qurani. Visi yang disarankan adalah membangun keluarga yang dekat dengan Al-Qur’an dan menjadikan keluarga sebagai pusat dakwah.
Misi Penyelarasan. Ibadah, menyepakati bahwa rumah tangga akan dibangun di atas ketaatan, seperti shalat lima waktu, puasa, dan ibadah sunnah lainnya.
Dakwah Fardiyah. Misi rumah tangga mencakup dakwah baik kepada keluarga maupun lingkungan.
Perjanjian Pranikah. Membuat visi-misi tertulis atau diskusi mendalam untuk menyepakati harapan dalam rumah tangga. Buat kesepakatan bersama, seperti apa potret keluarga yang diidamkan. Kalau perlu, ditulis sebagai modal dasar arah rumah tangga ke depan.
*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia. [CM/Na]
Views: 2






















