Tanker Pertamina Tertahan di Iran, Inflasi Mengancam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Hubungan muamalah atau jual beli dengan negara lain selain kafir harbi atau kafir yang diperangi, hukumnya adalah boleh. Hal ini memerlukan campur tangan yang adil dari pemimpin negara dan sesuai dengan tuntunan syarak.

CemerlangMedia.Com — Dengan diserangnya Iran oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, Selat Hormuz pun ditutup. Selat tersebut merupakan salah satu jalur penting bagi perdagangan minyak dunia. Selama ini, Iran tidak membatasi lalu-lalang kapal melalui selat itu. Penutupannya kini pun mengakibatkan kenaikan signifikan pada harga minyak dunia, yang imbasnya dirasakan oleh berbagai negara. Indonesia menjadi salah satu yang terkena dampak, yakni dengan adanya kapal tanker PT Pertamina International Shipping yang tertahan di sana (CNN Indonesia, 12-4-2026). Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi naik serta antrean mengular berjam-jam di berbagai tempat.

Sejauh ini, telah dilakukan usaha untuk mengurangi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akibat kelangkaan BBM ini, misalnya dengan pengadaan kerja dari rumah atau work from home (WFH), pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan roda empat, serta pengurangan jumlah hari untuk makan bergizi gratis (MBG). Dalam kondisi ini, langkah apa pun yang diambil para pelaksana hukum memiliki dampak buruk bagi masyarakat. Inilah keadaan yang harus dilalui sebagai buntut dari politik luar negeri yang tidak stabil dan selalu mengekor pada negara adidaya.

Penahanan kapal Pertamina di Selat Hormuz adalah bentuk defensif Iran terhadap lawan politiknya, yakni AS dan Israel. Sebenarnya kondisi ini tidak mengherankan, mengingat beberapa waktu ke belakang, Indonesia dinilai cukup berpihak pada sisi mereka dengan bergabungnya ke dalam the Board of Peace. Hal ini menunjukkan tidak adanya solidaritas Indonesia terhadap saudara dari negeri muslim lain, terutama Iran dan Palestina. Tanpa adanya konflik terkait BBM ini pun, seharusnya pemimpin negara bisa mengambil kebijakan luar negeri dengan pertimbangan yang disandarkan pada aturan Islam.

Kebijakan ini mencakup langkah untuk tidak bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan negara kafir. Namun, apa boleh buat, politik Indonesia telah diklaim berasas bebas aktif atau non-blok, yang dalam penerapannya justru menjadikan Indonesia tidak berpendirian dan cenderung berpihak pada negara yang memberikan keuntungan material. Nilai kapitalistik yang telah terlanjur dianut Indonesia menghalangi pengambilan keputusan yang syar’i.

Sebelum krisis BBM akibat diserangnya Iran ini, polemik harga BBM di Indonesia seakan selalu ada selama puluhan tahun. Ketidakstabilan ini memunculkan pertanyaan, sebergantung itukah Indonesia terhadap kondisi internasional? Lalu, bagaimana kondisi sumber daya minyak di Indonesia?

Posisi Indonesia sebagai net importir minyak menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengolah sumber dayanya untuk kesejahteraan rakyat. Sejauh ini, telah ditemukan sumber minyak bumi di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, dan Jawa Tengah.

Pada tahun 2025, cadangan minyak yang terbukti di Indonesia sebesar 2,41 miliar barel atau 0.14% pangsa dunia (World of Meters). Itulah rahmat Allah yang patut disyukuri dengan cara mengelolanya secara bijaksana. Merupakan kewajiban negara untuk mengaturnya dengan baik demi kesejahteraan seluruh rakyat sesuai syariat Islam. Dalam surah Al-Qasas ayat 77, Allah Swt. berfirman,

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ ٧٧

“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”

Apabila sumber minyak ini kurang, maka kebijakan luar negeri untuk mengimpor minyak dapat dilangsungkan. Sesuai yang telah disyariatkan, hubungan muamalah atau jual beli dengan negara lain selain kafir harbi atau kafir yang diperangi, hukumnya adalah boleh. Hal ini memerlukan campur tangan yang adil dari pemimpin negara. Wallahu a’lam.

Falihah [CM/Na]

Views: 3

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *