Penulis: Diyani Aqorib
Islam menawarkan paradigma yang menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ri’ayah), bukan sekadar regulator pasar. Dalam sistem Islam, kebijakan tidak didasarkan pada kepentingan modal, tetapi pada kewajiban syariat untuk menjaga kemaslahatan umat.
CemerlangMedia.Com — Penangkapan 78 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada di kawasan industri GIIC Deltamas, Cikarang, seharusnya tidak dipandang sebagai peristiwa biasa. Mayoritas berasal dari China, sementara sisanya dari Vietnam dan Malaysia. Fakta bahwa sebagian besar dari mereka diduga bekerja dengan izin yang tidak sesuai, bahkan hanya menggunakan visa kunjungan atau bebas visa wisata. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam sistem keimigrasian dan ketenagakerjaan (kompas.com, 15-4-2026).
Namun, membatasi persoalan ini hanya sebagai pelanggaran administratif adalah penyederhanaan yang berbahaya. Kasus ini justru membuka tabir persoalan yang lebih mendasar: kegagalan sistemik yang berakar pada ideologi yang digunakan dalam mengelola negara.
Dari Pelanggaran Menuju Kegagalan Sistemik
Dalam skala kecil, pelanggaran izin tinggal mungkin bisa dianggap sebagai kelalaian individu. Namun, ketika puluhan orang dalam satu kawasan industri besar dapat bekerja tanpa dokumen yang sesuai, maka ini bukan lagi persoalan individu, melainkan kegagalan sistem.
Kegagalan ini terlihat dari beberapa aspek: Pertama, lemahnya pengawasan lintas lembaga antara imigrasi, ketenagakerjaan, dan pengelola kawasan industri. Kedua, tidak adanya mekanisme deteksi dini yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan izin. Ketiga, respons yang cenderung reaktif, penindakan dilakukan setelah pelanggaran terjadi, bukan mencegah sejak awal.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah negara benar-benar tidak mampu, atau justru tidak cukup memiliki kehendak politik untuk bertindak tegas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu melihat kerangka besar yang membentuk kebijakan negara hari ini, yaitu kapitalisme.
Kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, tetapi sebuah ideologi yang menentukan arah pengambilan kebijakan. Dalam kapitalisme, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan akumulasi modal menjadi indikator utama keberhasilan negara. Akibatnya, kebijakan publik sering kali diarahkan untuk menciptakan iklim yang “ramah investor”.
Dalam praktiknya, hal ini melahirkan beberapa konsekuensi:
Pertama, deregulasi dan pelonggaran aturan. Demi menarik investasi, berbagai aturan disederhanakan. Proses perizinan dipercepat, pengawasan dilonggarkan, dan sanksi sering kali tidak ditegakkan secara konsisten.
Kedua, negara sebagai fasilitator, bukan pelindung. Peran negara bergeser dari pelindung rakyat menjadi fasilitator kepentingan pasar. Negara lebih aktif memastikan proyek berjalan lancar dibanding memastikan hak-hak rakyat terlindungi.
Ketiga, tenaga kerja sebagai komoditas. Dalam logika kapitalisme, tenaga kerja dipandang sebagai faktor produksi. Artinya, yang dipertimbangkan adalah efisiensi, biaya, dan produktivitas, bukan keadilan atau keberpihakan. Dalam konteks ini, masuknya tenaga kerja asing (bahkan yang bermasalah) sering kali tidak dianggap sebagai ancaman utama, selama tidak menghambat jalannya investasi.
Keempat, normalisasi pelanggaran dalam sistem kapitalistik. Ketika orientasi utama adalah keuntungan, maka pelanggaran tertentu bisa “dinormalisasi”. Selama proyek tetap berjalan dan target ekonomi tercapai, maka pelanggaran administratif cenderung dianggap sebagai hal yang bisa ditoleransi.
Inilah yang membuat kasus seperti di Cikarang terus berulang. Pengawasan menjadi longgar bukan semata karena ketidakmampuan, tetapi karena tidak menjadi prioritas dalam sistem yang ada. Akibatnya, pelanggaran tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
Dampak Nyata bagi Rakyat
Di sisi lain, rakyat harus menanggung konsekuensi langsung dari kebijakan ini:
Pertama, menyempitnya lapangan kerja. Ketika tenaga kerja asing baik legal maupun ilegal mengisi posisi yang seharusnya bisa diisi oleh tenaga lokal, maka kesempatan kerja bagi rakyat makin berkurang.
Kedua, ketimpangan daya saing. Rakyat dipaksa bersaing dalam kondisi yang tidak seimbang, baik dari segi akses, keterampilan, maupun perlindungan hukum.
Ketiga, hilangnya kepercayaan terhadap negara. Ketika rakyat melihat bahwa pelanggaran bisa terjadi secara masif tanpa pencegahan, maka muncul persepsi bahwa negara tidak benar-benar hadir untuk melindungi mereka.Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ketergantungan pada tenaga kerja asing dan melemahkan kedaulatan tenaga kerja nasional.
Solusi Islam: Mengubah Paradigma, Bukan Sekadar Kebijakan
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan paradigma yang menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ri’ayah), bukan sekadar regulator pasar. Dalam sistem Islam, kebijakan tidak didasarkan pada kepentingan modal, tetapi pada kewajiban syariat untuk menjaga kemaslahatan umat.
Beberapa prinsip utama yang relevan dalam konteks ini adalah:
Pertama, pengawasan ketat dan preventif. Negara wajib memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk memiliki izin yang jelas dan aktivitas yang sesuai. Pengawasan dilakukan sejak awal, bukan menunggu pelanggaran terjadi.
Kedua, aturan yang tegas dan konsisten. Orang asing yang masuk dengan visa kunjungan tidak boleh bekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini ditindak tegas tanpa kompromi, sebagai bentuk penjagaan terhadap ketertiban dan keadilan.
Ketiga, prioritas terhadap tenaga kerja lokal. Negara wajib menjamin bahwa kebutuhan kerja rakyat terpenuhi. Tenaga kerja asing hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh menggeser posisi rakyat.
Keempat, negara sebagai pelindung, bukan fasilitator modal. Seluruh kebijakan diarahkan untuk melindungi hak rakyat, bukan sekadar menarik investasi.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Allah Swt. juga berfirman,
“Dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa: 141).
Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan dominasi pihak asing yang merugikan rakyatnya.
Kesimpulan
Kasus 78 tenaga kerja asing ilegal di Cikarang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan refleksi dari sistem yang bermasalah. Selama kebijakan masih berlandaskan pada logika kapitalisme yang mengutamakan investasi di atas perlindungan rakyat, maka kasus serupa akan terus berulang.
Perubahan tidak cukup dilakukan pada teknis, seperti meningkatkan pengawasan atau memperketat sanksi. Yang dibutuhkan adalah perubahan pada tingkat paradigma: dari sistem yang berorientasi pada modal, menuju sistem yang benar-benar berpihak pada rakyat. Tanpa itu, setiap penindakan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir (menangkap, melepas), lalu mengulang kembali. Di tengah siklus tersebut, rakyat akan terus berada di posisi yang sama: tersingkir di negeri sendiri. [CM/Na]
Views: 1






















