Perdagangan Resiprokal AS-Indonesia, Siapakah yang Diuntungkan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen-FH

Sistem Islam yang paripurna, berdiri atas dasar akidah Islam, seluruh lini kehidupan diatur sesuai syariat Islam (hukum yang berasal dari Sang Khaliq). Tidak hanya dalam hal ibadah, tetapi juga muamalah (salah satunya perdagangan), diatur secara jelas dan terperinci. Tidak hanya perdagangan dalam negeri, tetapi luar negeri pun diatur dan dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw..

CemerlangMedia.Com — Pertemuan resmi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dengan United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jemieson Greer di Washington D.C menghasilkan kesepakatan substansi yang diatur dalam dokumen perundingan perdagangan resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART). Perundingan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia secara intensif dengan Pemerintah AS sejak diumumkannya Liberation Day tentang pengenaan tarif resiprokal oleh AS pada 2 April 2025 lalu, yang hasilnya adalah menurunkan tarif resiprokal bagi Indonesia dari 32% menjadi 19%. (ekon.go.id, 23-12-2025).

Dalam perundingan perdagangan resiprokal ini, Indonesia berkomitmen untuk memberikan akses pasar untuk produk AS, mengatasi kendala isu-isu hambatan non-tarif, kerja sama dengan perdagangan digital, teknologi dan keamanan nasional, serta kerja sama di bidang komersil. Sementara di pihak AS berkomitmen untuk memberikan pengecualian tarif bagi produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak bisa diproduksi oleh AS, seperti minyak kelapa sawit, cocoa, kopi, dan lainnya.

Telah disepakati pula bahwa Indonesia memperoleh kepastian sejumlah komoditas yang akan dibebaskan dari pengenaan tarif resiprokal, di antaranya ialah kelapa sawit, kopi atau kakao, serta teh. Sedangkan dari AS meminta timbal balik dengan pembukaan akses untuk mendapatkan mineral krisis (critical mineral) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Airlangga saat konferensi pers secara langsung dari Washington (CNBCIndonesia.com, 23-12-2025).

Kapitalis Melahirkan Kesepakatan Non-Balance

Jika dilihat, kesepakatan ini tidak seimbang. Kesepakatan tersebut memberikan peluang besar bagi AS untuk menguasai critical mineral yang merupakan sumber unsur logam atau non-logam sangat penting untuk teknologi modern, ekonomi, dan keamanan nasional. Bahan dasar vital untuk energi terbarukan, elektronik, pertahanan, dan teknologi tinggi lainnya.

Tentu saja ini tidak ada pengaruhnya bagi petani dengan hanya diberikannya non-tarif untuk hasil pertanian yang diimpor. Sebab, SDA vital menjadi milik asing. Apa yang didapat negara tidak sebanding dengan apa yang diperoleh AS.

AS memiliki bergaining position di dunia internasional sehingga dapat menentukan apa yang akan disepakati dengan balasan yang bisa memberikan keuntungan lebih untuk negaranya. Jelas, bukan kesepakatan yang balance dan seharusnya harus dikaji kembali. Kebijakan ini merupakan hasil dari diterapkannya sistem kapitalisme liberal. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.

Perdagangan yang dikuasai oleh negara adidaya dapat mengatur dan menekan negara lain agar dapat memberikan keuntungan yang lebih. Inilah bentuk kesepakatan atau perjanjian yang lahir dari sistem kapitalimes liberal, yang memiliki modal/kekuatan politik, dapat menentukan kesepakatan dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sistem kapitalisme liberal hanya berfokus pada keuntungan finansial saja.

Politik Perdagangan Luar Negeri dalam Islam

Sistem Islam yang paripurna, berdiri atas dasar akidah Islam, seluruh lini kehidupan diatur sesuai syariat Islam (hukum yang berasal dari Sang Khaliq). Tidak hanya dalam hal ibadah, tetapi juga muamalah (salah satunya perdagangan), diatur secara jelas dan terperinci. Tidak hanya perdagangan dalam negeri, tetapi luar negeri pun diatur dan dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw..

Dalam sistem Islam, perdagangan luar negeri memiliki konsep yang khas (unik). Konsep perdagangan luar negeri dalam Islam merupakan integritas ekonomi, politik, dan dakwah dalam mencapai kemuliaan Islam dan kemaslahatan umat. Dalam Islam, perdagangan internasional dilakukan antar negara. Negara Islam tidak akan pernah menyepakati perjanjian yang merugikan atau mengancam kemaslahatan umat.

Perjanjian/kesepakatan perdagangan tersebut juga harus sesuai dengan hukum syariat. Jika bertentangan, perjanjian/kesepakatan tersebut bathil. Pedagang yang terlibat dalam perdagangan internasional ini, dibagi menjadi empat kelompok.

Pertama, warga negara Islam yang terdiri dari muslim dan dzimmi atau penduduk non-muslim di dalam wilayah daulah.

Kedua, pedagang mu’ahad, yaitu mereka yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian dengan daulah.

Ketiga, pedagang harbi hukman, yaitu mereka berasal dari negara yang tidak ada perjanjian dan berpotensi bermusuhan dengan daulah. Pedagang ini boleh memasuki wilayah negara Islam dengan izin khusus.

Keempat, pedagang harbi fi’lan, yaitu mereka berasal dari negara yang tidak memiliki perjanjian dan memerangi kaum muslim, seperti AS dan Israel. Penduduk muslim dan negara Islam dilarang melakukan perdagangan dengan mereka, apalagi melakukan kesepakatan perdagangan.

Selain itu, kategori pedagang tersebut menentukan perlakuan penerapan bea masuk (usyur) saat melewati perbatasan. Prinsip dasarnya adalah barang milik muslim dan dzimmi tidak dikenal usyur bedasarkan hadis Rasulullah saw, “Tidak akan masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan Abu Ubaid).

“Kami tidak pernah mengambil usyur dari muslim dan mua’ahad. Kami hanya mengambil dari pedagang harbi sebagaimana mereka mengambil dari pedagang kami.” (HR Abu Ubaid).

Barang milik pedagang harbi dikenakan usyur sesuai prinsip timbal balik. Prinsipnya adalah barang mereka akan dikenakan tarif masuk ketika melewati perbatasan sesuai dengan tarif yang dikenakan kepada barang milik warga negara Islam yang masuk ke wilayah mereka (melewati perbatasan mereka).

Prinsip Resiprokal yang sesungguhnya pernah diterapkan dalam institusi Daulah Khil4f4h. Prinsip yang diterapkan berdasarkan tuntunan syariat yang akan memberikan kemaslahatan umat, bukan memberikan keuntungan kepada segelintir orang. [CM/Na]

Views: 5

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *