Lambatnya Ganti Rugi, Ahli Waris Gigit Jari

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Sejumlah ahli waris tanah proyek pembangunan tol Jatikarya mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka memprotes lambatnya pembayaran ganti rugi atas tanah mereka. Apalagi sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (31/05/2023). Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Surachmat mengungkapkan perlunya surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pencairan ganti rugi. Agar tidak ada kesalahan dalam memberikan ganti rugi kepada para ahli waris pemilik tanah yang sah (01/06/2023).

Aksi protes para ahli waris ini sudah digelar beberapa kali, hingga melakukan aksi memblokir jalan tol. Namun hasilnya masih belum terlihat. Lambatnya proses pencairan ganti rugi ini menunjukkan birokrasi yang panjang dan berbelit. Oleh karenanya, merugikan para ahli waris yang haknya belum dibayarkan. Kasus ini lumrah terjadi dalam paradigma kapitalis yang ada. Di mana pertimbangan untung rugi menjadi pijakan dalam melayani masyarakat. Jika demikian, sampai kapan para ahli waris menunggu harapannya atas uang ganti rugi yang belum dipenuhi?

Beroperasinya tol Cimanggis-Cibitung (Cimatung) sejak beberapa tahun lalu, sudah pasti memberikan pemasukan bagi negara. Berbeda dengan yang dirasakan oleh pemilik tanah, yang masih menunggu ganti rugi atas tanah yg sudah di bangun jalan tol. Padahal seharusnya pemilik tanah adalah yang pertama merasakan keuntungan dari lahan yang dilelangnya. Di sinilah minimnya peran negara dalam melindungi hak rakyatnya.

Sementara dalam Islam, negara wajib berperan dalam pengaturan rakyat. Termasuk mendahulukan hak rakyat, dalam hal ini yaitu kompensasi atas tanah yang dipakai untuk pembangunan jalan tol. Seperti dalam hadis Rasulullah saw.,

“Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Maka sudah selayaknya pemerintah mempermudah proses pencairan ganti rugi, bagi para ahli waris tanah proyek pembangunan tol di wilayah Jatikarya. Sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi kepada para pemilik tanah, yang sudah mempermudah proses pembangunan jalan tol.

Neni Nurlaelasari [CM/NA]

Views: 21

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

One thought on “Lambatnya Ganti Rugi, Ahli Waris Gigit Jari

  • 0
    0

    Padahal seharusnya pemilik tanah adalah yang pertama merasakan keuntungan dari lahan yang dilelangnya. Di sinilah minimnya peran negara dalam melindungi hak rakyatnya.

    Sementara dalam Islam, negara wajib berperan dalam pengaturan rakyat. Termasuk mendahulukan hak rakyat, dalam hal ini yaitu kompensasi atas tanah yang dipakai untuk pembangunan jalan tol. Seperti dalam hadis Rasulullah saw.,

    “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
    Maka sudah selayaknya pemerintah mempermudah proses pencairan ganti rugi, bagi para ahli waris tanah proyek pembangunan tol di wilayah Jatikarya. Sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi kepada para pemilik tanah, yang sudah mempermudah proses pembangunan jalan tol.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *