Bullying: Kenakalan yang Dinormalisasi, Mengancam Keselamatan Generasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
Aktivis Muslimah

Negara juga berkewajiban menjamin keamanan di ruang publik, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan. Negara bertanggung jawab memastikan penerapan syariat Islam, salah satunya melalui pemberlakuan sistem sanksi Islam yang tegas dan adil.

CemerlangMedia.Com — Ada luka yang tidak terlihat oleh mata, tetapi dapat mengubah hidup seorang anak. Perundungan adalah salah satunya. Bermula dari ejekan, pengucilan, atau tindakan yang dianggap sebagai candaan. Namun, ketika kekerasan terhadap anak dinormalisasi, batas antara “kenakalan” dan tindakan yang membahayakan makin kabur.

Demikian pula yang menimpa seorang bocah kelas 2 SD warga Kebondalem, Pemalang. Ia meninggal dunia beberapa hari setelah mengalami perundungan dari kakak kelasnya di sekolah. Sementara itu, orang tuanya menyayangkan sikap pihak sekolah, setelah upaya mereka meminta penjelasan tentang penganiayaan yang dialami anaknya sia-sia (detikjateng.com, 2-10-2026).

Perundungan semacam ini sudah sangat sering terjadi. Lonjakan kasus yang tercatat pada lingkungan pendidikan menurut gabungan data dari KPAI, JPPI, serta kepolisian sebanyak 285 kasus (2023), 573 kasus (2024), 601 kasus (2025), dan 233 kasus di kuartal pertama tahun 2026. Pelaku bullying pun kian hari makin berusia muda. Penyebab perselisihan umumnya hal-hal sepele, seperti saling ejek, rebutan pacar, dan sebagainya.

Bullying Bukan Sekadar Kenakalan

Secara psikologis, seorang pelaku bullying (termasuk anak-anak) biasanya merasa memiliki harga diri yang rendah. Kemudian agar terlihat kuat, superior, dan berkuasa, dia menindas orang lain. Anak seperti ini umumnya belum mampu mengelola emosi dengan baik serta kurang empati.

Di samping itu, faktor pengasuhan juga turut berpengaruh, seperti kurang perhatian dan kasih sayang, serta meniru perilaku bullying yang dilakukan orang lain di rumah ataupun lingkungannya. Selain itu, anak yang pernah menjadi korban perundungan akan mencontoh perilaku yang sama sebagai mekanisme mempertahankan diri atau pelampiasan dendam.

Perundungan di kalangan anak bukan sekadar persoalan kenakalan atau pertengkaran antarteman. Ketika tindakan tersebut berulang, dibiarkan, dan tidak ditangani dengan tepat, dampaknya dapat jauh lebih serius. Oleh karena itu, kasus perundungan semestinya menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, dan negara tentang bagaimana anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak.

Sekularisme Bibit Aksi Perundungan

Sayangnya, negara terkesan abai terhadap berbagai kasus perundungan yang melibatkan anak, terlebih di lingkungan sekolah. Terbukti dengan makin meningkatnya kasus perundungan dari tahun ke tahun dengan korban mengalami trauma, bahkan kehilangan nyawa. Peran pengawasan tenaga pendidik terhadap perilaku anak didik selama jam sekolah pun dianggap lemah. Hal ini menunjukkan bahwa proteksi di sekolah belum berjalan efektif.

Anak-anak seharusnya tidak perlu belajar tentang rasa takut di tempat mereka menuntut ilmu. Sekolah semestinya menjadi ruang yang aman untuk tumbuh dan berkembang, bukan tempat di mana seorang anak harus menghadapi kekerasan dari teman sebayanya. Namun, realitas menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan serius di lingkungan pendidikan.

Dari sini tampak jelas kegagalan sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan pada sektor pendidikan saat ini. Sistem ini gagal membentuk generasi muda menjadi manusia-manusia berkualitas dari sisi akal maupun kepribadian. Sekularisme yang memisahkan agama dari urusan kehidupan menjadikan tujuan pendidikan berorientasi pada transfer kognitif dan keterampilan semata, bukan pembentukan kepribadian.

Dalam sistem pendidikan sekuler, pola pikir (akliah) dirancang untuk menerima semua ide tanpa mempertimbangkan halal-haram. Sedangkan pola sikap (nafsiah) dibentuk untuk menilai sesuatu berdasarkan manfaat, bukan ketakwaan kepada Allah Swt.. Hal itu disebabkan karena akidah Islam tidak dijadikan landasan dalam berperilaku. Itulah sebabnya, output dari sistem rusak ini adalah generasi yang berperilaku sesuai kehendak nafsunya, impulsif, serta tidak takut dosa.

Islam Solusi Sistemik terhadap Bullying

Berbanding terbalik dengan Islam. Agama ini memiliki seperangkat aturan menyeluruh dalam mengatur setiap sendi kehidupan. Tujuan pendidikan tidak lain adalah membentuk pola pikir serta pola sikap Islami yang membentuk kepribadian Islam. Akidah Islam wajib menjadi landasan yang ditanamkan pertama kali sebelum mengajarkan wawasan lainnya.

Islam menetapkan ukuran halal-haram, benar-salah, baik-buruk, serta terpuji dan tercela dalam setiap aktivitas. Selain itu, pendidikan Islam mengarahkan standar kebahagiaan setiap muslim adalah rida Allah Swt.. Hal itu mesti diajarkan sejak kecil sehingga membentuk ketakwaan di dalam jiwa setiap muslim sedari dini.

Islam juga melarang setiap bentuk tindakan yang menyakiti orang lain. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 58 yang artinya,

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Di samping itu, masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kontrol sosial, termasuk di lingkungan sekolah. Tenaga pendidik sebagai bagian dari masyarakat sekaligus pihak yang berinteraksi langsung dengan peserta didik memiliki peran untuk mengawasi dan mencegah terjadinya perundungan. Dengan adanya kontrol tersebut, setiap tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat segera diketahui, dihentikan, dan diselesaikan secara tepat.

Lalu, di manakah peran negara? Negara Islam (Khil4f4h) memiliki fungsi ri’ayah (pengurusan) terhadap rakyat, termasuk memastikan terselenggaranya sistem pendidikan dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Negara juga bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan pendidikan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten. Dengan demikian, seluruh proses pendidikan diarahkan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu membentuk generasi yang berkepribadian Islam.

Di samping itu, negara juga berkewajiban menjamin keamanan di ruang publik, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan. Negara bertanggung jawab memastikan penerapan syariat Islam, salah satunya melalui pemberlakuan sistem sanksi Islam yang tegas dan adil. Sistem sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa).

Adapun bullying adalah perbuatan mungkar yang harus dicegah. Pelakunya wajib dihukum sesuai ketentuan syarak, sementara korbannya mesti dilindungi dan dipulihkan dari rasa trauma. Namun, solusi seperti ini tidak dapat diwujudkan jika sistem sekuler masih menjadi dasar pemikiran dan bertingkah laku.

Untuk itu, umat perlu berjuang agar penerapan sistem Islam secara kafah dapat diwujudkan dalam kehidupan sehingga bullying tidak lagi dinormalisasi sebagai kenakalan. Namun, dapat dicegah agar anak-anak dapat tumbuh dengan aman menjadi generasi berkepribadian Islam.

Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]

Views: 1

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *